JOMBANG, LINGKARWILIS.COM β Rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jombang hingga kini masih dalam tahap proses dan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Untuk mengantisipasi kekosongan kelembagaan di daerah yang belum memiliki BNNK, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur membentuk Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN).
Satgas tersebut dibentuk di sejumlah kabupaten dan kota yang belum memiliki kantor BNNK, termasuk Kabupaten Jombang, agar upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika tetap berjalan optimal.
Penelaah Teknis Kebijakan BNN Provinsi Jawa Timur, Suyud P. Sunoto, mengatakan pembentukan BNNK memerlukan proses panjang karena harus melalui berbagai tahapan administrasi, verifikasi, dan regulasi.
Baca juga :Β Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Imbau Pembudidaya Waspadai Kesehatan Ikan Saat Musim Kemarau
“Wacana pembentukan BNNK Jombang memang ada. Namun prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan karena harus melalui tahapan yang panjang. Karena itu, BNN Provinsi bersama Bakesbangpol Provinsi membentuk Satgas P4GN di kabupaten dan kota yang belum memiliki BNNK, termasuk Jombang,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Suyud, operasional Satgas P4GN nantinya tetap dikoordinasikan oleh BNN bersama Bakesbangpol di masing-masing daerah.
Suyud menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 20 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang belum memiliki BNNK yang beroperasi secara mandiri.
Ia menyebut, Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah terakhir yang berhasil membentuk BNNK. Pembentukan tersebut diprioritaskan karena posisi strategis Banyuwangi yang berbatasan dengan Bali dan menjadi salah satu kawasan wisata internasional yang dinilai rawan menjadi jalur masuk peredaran narkotika.
Berdasarkan data pengungkapan kasus, Jombang termasuk wilayah yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap peredaran gelap narkotika.
Menurut Suyud, tingginya mobilitas masyarakat, termasuk banyaknya pendatang dan santri dari berbagai daerah, membuat Kabupaten Jombang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkoba.
BNNP Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah ditemukannya kasus budidaya tanaman ganja di wilayah Jombang beberapa waktu lalu.
Baca juga :Β Dinkes Kabupaten Kediri Bekali Siswa MAN dengan Keterampilan Bantuan Hidup Dasar untuk Penanganan Gawat Darurat
Apabila menemukan tanaman atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik Polres, Polsek, maupun kantor BNN terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor dan tidak perlu takut. Pelapor tidak akan dijerat hukum. Namun apabila ada pihak yang sengaja menyembunyikan keberadaan tanaman narkotika, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Suyud.
BNNP Jawa Timur memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center BNN 184 untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengakses layanan rehabilitasi gratis, maupun memperoleh informasi terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor: Hadiyin
