Kediri, LINGKARWILIS.COM β Petugas gabungan dari Polsek Ngasem dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan menyasar sejumlah kafe di wilayah Kecamatan Ngasem, Rabu (23/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita belasan botol minuman keras (miras) yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Razia dilakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ngasem.
Operasi tersebut digelar setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan, penyimpanan, dan peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan daerah.
Baca juga :Β Pemkot Kediri Mulai Salurkan BLT DBHCHT 2026, Wali Kota Tekankan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolsek Ngasem IPTU Bambang Supaku mengatakan razia akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa lima botol Captain Morgan ukuran 700 mililiter, tiga botol Smirnoff Drink ukuran 700 mililiter, dan tiga botol Smirnoff Green ukuran 700 mililiter.
“Barang bukti minuman keras kami amankan dan penjualnya juga kami lakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Peredaran miras berpotensi mengganggu ketertiban umum bahkan dapat memicu tindak kriminal, sehingga harus ditekan agar tidak semakin meluas,” ujar IPTU Bambang Supaku.
Ia menegaskan, operasi penertiban minuman keras menjadi salah satu langkah preventif yang terus dilakukan kepolisian untuk menciptakan situasi wilayah Ngasem yang aman, tertib, dan kondusif.
Baca juga :Β Gedung Setda Kabupaten Kediri Kembali Difungsikan, Mas Dhito Minta Pelayanan Publik Lebih Optimal
Menurutnya, penjual maupun pengedar minuman keras tanpa izin diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





