Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun di Karanggeneng Lamongan, Ditangkap di Tuban

Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun di Karanggeneng Lamongan, Ditangkap di Tuban
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid saat memberikan keterangan kepada awak media.(Foto: Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Lamongan menangkap AA (46), warga Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

AA sebelumnya diduga melarikan diri setelah perkara tersebut dilaporkan. Polisi kemudian berhasil menemukan dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Kasus tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMA.

Dalam perkara tersebut, korban juga diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan kakak kandungnya, MA (25). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap MA yang hingga kini belum diamankan.

Baca juga : Karnaval Pelajar Lamongan Semarakkan HUT ke-81 RI, Suguhkan Kostum Kreatif Bernuansa Nusantara

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar menaruh curiga terhadap kondisi korban. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang paman. Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi setelah ibu korban meninggalkan rumah. Korban kemudian tinggal bersama ayah dan kakak laki-lakinya. Tindakan tersebut diduga dilakukan di dalam rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus mencari keberadaan tersangka.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga : Ribuan Warga Padati Festival Nasi Boran Sumberjo Lamongan, Pemdes Siapkan Sayembara Budidaya Ikan Sili

“Terkait dengan informasi yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggeneng, kami dari Polres Lamongan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan peristiwa tersebut. Saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Hamzaid, Minggu (23/8/2026).

Setelah diamankan, AA langsung ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres Lamongan,” katanya.

Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan peran pihak lain yang diduga terlibat. Polisi juga masih memburu MA yang disebut sebagai kakak kandung korban.

“Proses penyidikan masih berlanjut,” pungkas Hamzaid.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *