Travel Anissa Ahmada Buka Suara di Medsos, Tegaskan Bukan Gagal Berangkat tapi Persoalan Tiket

Travel Anissa Ahmada Buka Suara di Medsos, Tegaskan Bukan Gagal Berangkat tapi Persoalan Tiket
Tangkapan layar sebuah video TikTok DF Law Firm and Partners selaku kuasa hukum PT Annisa Ahmada menerangkan polemik jamaah umrah, Rabu (23/9/2026).

Jombang, LINGKARWILIS.COM – PT Annisa Ahmada Travelindo memberikan klarifikasi terkait polemik keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Manajemen travel membantah anggapan bahwa persoalan tersebut merupakan kegagalan pemberangkatan.

Melalui kuasa hukumnya dari DF Law Firm and Partners, Dian Farizka, pihak travel menjelaskan bahwa persoalan terjadi karena tiket penerbangan yang telah dibayarkan kepada sejumlah perusahaan penyedia tiket belum seluruhnya terpenuhi sesuai jadwal perjalanan jemaah.

Klarifikasi tersebut disampaikan Dian melalui video yang diunggah di media sosial TikTok, Rabu (23/9/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada para jemaah atas ketidaknyamanan yang terjadi serta informasi yang beredar di berbagai media.

“PT Annisa Ahmada Travelindo memohon maaf kepada para jemaah atas ketidaknyamanan dan informasi yang beredar di media cetak, online maupun media sosial,” ucap Dian.

Baca juga : 20 Anak Muda Jombang Lolos Gerak Dampak Academy, Disiapkan Jadi Agen Perubahan

Menurut Dian, PT Annisa Ahmada Travelindo merupakan biro perjalanan umrah dan haji yang berdiri sejak 2022 dengan kantor pusat di Kabupaten Jombang. Perusahaan tersebut juga memiliki cabang di Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kota Kediri dan Kota Samarinda.

Sejak beroperasi hingga Agustus 2026, lanjut Dian, pihaknya telah memberangkatkan sekitar 20.000 jemaah. Ia menyebut perjalanan jemaah selama periode tersebut berlangsung tanpa persoalan berarti.

Namun, situasi berbeda terjadi ketika memasuki jadwal keberangkatan pada Agustus dan September 2026. Dian menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan kegagalan pemberangkatan oleh pihak travel.

“Sebetulnya bukan gagal. Saya tegaskan bukan gagal. Saat ini PT Annisa Ahmada Travelindo sedang meminta pertanggungjawaban atas tiket yang sudah dibayarkan kepada PT NPW, PT PBB, dan PT ETH selaku penyedia tiket,” tegasnya.

Dian menjelaskan, pembayaran kepada tiga perusahaan penyedia tiket tersebut berkaitan dengan perjalanan 1.182 jemaah yang telah dijadwalkan berangkat pada Agustus dan September 2026.

Total dana yang disebut telah ditransfer PT Annisa Ahmada Travelindo kepada ketiga perusahaan tersebut mencapai Rp17.572.800.000. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat tiket yang belum terpenuhi sesuai kebutuhan keberangkatan jemaah.

Baca juga : HUT ke-81 TNI, Kodim Kediri Gelar Bazar dan Pameran Produk UMKM

Atas kondisi tersebut, pihak travel kemudian meminta penjelasan kepada perusahaan penyedia tiket sekaligus menuntut pengembalian dana yang telah dibayarkan. Pertemuan antara pihak travel dan perusahaan penyedia tiket disebut berlangsung pada 9 September 2026.

“Kami meminta penjelasan kepada perusahaan penyedia tiket sekaligus meminta pengembalian sisa dana yang telah dibayarkan. Pertemuan antara pihak travel dan penyedia tiket bertemu pada 9 September 2026,” imbuh Dian.

Menurut dia, permintaan tersebut belum mendapatkan penyelesaian. Pihak penyedia tiket disebut memberikan penjelasan bahwa dana yang telah diterima digunakan sebagai uang muka atau DP tiket pesawat.

Persoalan itu kemudian dibawa ke ranah hukum. PT Annisa Ahmada Travelindo melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 11 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6771/IX/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, terdapat seorang berinisial AC yang dilaporkan.

Dian menegaskan, dugaan tindak pidana maupun pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman penyidik.

Ia menyebut langkah hukum ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban terkait dana dan tiket yang menurut pihak travel telah dibayarkan kepada perusahaan penyedia tiket.

“Kami tetap akan bertanggung jawab kepada para jemaah dan mudah-mudahan permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik,” pungkas Dian.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah mengambil langkah terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo menyusul munculnya persoalan keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Akses travel tersebut untuk mendaftarkan calon jemaah baru melalui sistem Sisko Patuh ditutup untuk sementara. Dengan kebijakan itu, Annisa Ahmada Travelindo tidak dapat menggunakan sistem tersebut untuk mendaftarkan jemaah baru.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kediamannya, Pesantren Al-Farros, Tebuireng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (17/9/2026).

“Setelah kita tutup, peluang mereka untuk mendaftarkan di Sisko Patuh kita tutup sehingga mereka tidak bisa mendaftarkan lagi,” ucap Gus Irfan.

Kebijakan tersebut diambil setelah Kementerian Haji menerima perhatian terkait pelayanan yang diberikan travel kepada calon jemaah. Salah satu persoalan terjadi pada akhir Agustus 2026.

Saat itu, sekitar 200 calon jemaah umrah yang dikoordinasikan KBIHU Muslimat Jombang telah berkumpul di Masjid Agung Baitul Mukminin, Alun-alun Jombang. Namun, keberangkatan tidak berlangsung sesuai jadwal dan para jemaah baru dapat diberangkatkan beberapa hari kemudian.

Keberangkatan juga dilakukan secara bertahap sehingga para jemaah tidak seluruhnya berangkat dalam waktu yang sama.

Persoalan kembali muncul setelah sebagian jemaah tiba di Arab Saudi. Sejumlah jemaah disebut belum dapat kembali ke Indonesia karena tiket penerbangan pulang belum tersedia. Bahkan, sebagian jemaah disebut harus membeli tiket kepulangan menggunakan uang pribadi.

Gus Irfan mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Tim Inspektorat serta Direktorat Jenderal terkait disebut tengah melakukan pendalaman terhadap Annisa Ahmada Travelindo.

“Kita sedang melakukan proses pemeriksaan, Inspektorat, Direktorat Jenderal dan sebagainya,” jelas Gus Irfan.

Kementerian Haji juga telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut. Gus Irfan menyebut proses hukum akan disampaikan setelah pemeriksaan dan pendalaman selesai dilakukan.

“Proses hukum tentu nanti kalau sudah semuanya clear kita akan sampaikan ke pihak kepolisian. Sekarang pun kita sudah komunikasi terus dengan pihak kepolisian,” terangnya.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *