Pengisian Perangkat Desa Gedongboyountung Lamongan Dipersoalkan, Warga Soroti Dugaan Mahar Politik

Pengisian Perangkat Desa Gedongboyountung Lamongan Dipersoalkan, Warga Soroti Dugaan Mahar Politik
Kantor Balai Desa Gedongboyountung Kecamtan Turi Kabupaten Lamongan (ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Rencana pengisian empat jabatan perangkat Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menuai polemik. Sejumlah warga mempertanyakan proses tersebut karena khawatir terjadi konflik kepentingan, termasuk adanya dugaan titipan dan mahar politik.

Empat jabatan yang rencananya diisi yakni Kepala Dusun (Kasun) Nataan, Kasun Gedong, Sekretaris Desa (Sekdes), serta Kaur Keuangan.

Persoalan tersebut mencuat setelah rapat koordinasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongboyountung pada 23 September 2026 berakhir tanpa kesepakatan.

Dalam rapat itu, mayoritas peserta disebut menolak rencana pengisian perangkat desa. Sementara persetujuan disebut hanya diberikan Kepala Desa dan Ketua BPD.

Meski demikian, Pemdes Gedongboyountung tetap menjadwalkan sosialisasi pengisian perangkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada Minggu (4/10/2026) malam.

Baca juga : IWAPI Lamongan Lantik Pengurus Ranting Lamongan dan Mantup, Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Jejaring

Rencana tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah warga. Mereka meminta proses pengisian perangkat desa ditunda hingga pelaksanaan Pilkades serentak selesai. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kondusivitas masyarakat dan mencegah munculnya persoalan baru.

“Kami meminta pengisian lowongan jabatan perangkat desa dilakukan setelah Pilkades serentak demi kondusifitas wilayah,” kata seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Minggu (4/10/2026).

Tak hanya soal waktu pengisian perangkat desa, warga juga menyoroti kondisi keuangan Pemdes Gedongboyountung. Mereka menyebut terdapat kewajiban kepada pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp300 juta.

Atas berbagai persoalan tersebut, warga mendesak Bupati Lamongan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menunda proses pengisian perangkat desa sampai situasi di Desa Gedongboyountung dinilai lebih kondusif.

Sementara itu, Kepala Desa Gedongboyountung Naufal Al Bardany membantah adanya praktik titipan maupun mahar politik dalam proses pengisian perangkat desa.

Menurut Naufal, pengisian perangkat justru diperlukan karena pemerintah desa tengah menghadapi persoalan keuangan dan membutuhkan dukungan aparatur untuk menjalankan roda pemerintahan serta operasional desa.

Baca juga : Bakar Daduk Ditinggal, Lahan Tebu Jelang Panen di Kediri Terbakar Hebat

Ia menjelaskan, Pemdes Gedongboyountung mengalami gagal salur Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 sebesar Rp240 juta. Kondisi tersebut, menurut Naufal, berkaitan dengan ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2025 mengenai penyaluran dana non-earmark yang melewati batas waktu 17 September 2025.

Selain itu, Pemdes Gedongboyountung masih memiliki kewajiban sekitar Rp90 juta untuk proyek urukan lahan Koperasi Desa.

“Pengisian ini terpaksa dilakukan karena kondisi operasional desa sedang berat,” ujar Naufal.

Naufal juga membantah tudingan mengenai adanya titipan orang dekat maupun permintaan mahar hingga mencapai miliaran rupiah.

Ia menegaskan, calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya bahkan telah dicoret dari proses penjaringan. Naufal juga menyatakan terbuka terhadap berbagai alternatif yang ditawarkan masyarakat untuk membantu mengatasi persoalan keuangan desa.

Salah satu opsi yang disebut adalah melelang kembali tanah bengkok untuk membantu menutup defisit anggaran desa.

Di sisi lain, Camat Turi Sutikno mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dokumen berita acara Musdes terkait rencana pengisian perangkat Desa Gedongboyountung.

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul akan diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Sutikno menegaskan, proses penjaringan hingga pengisian perangkat desa harus mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Jika ditemukan kendala pertanggungjawaban yang fatal, rencana pengisian perangkat desa ini bisa saja dibatalkan melalui Musdes pembatalan,” ungkap Sutikno.

Dengan adanya polemik tersebut, proses pengisian empat jabatan perangkat Desa Gedongboyountung kini menjadi perhatian warga dan pemerintah kecamatan. Keputusan selanjutnya akan bergantung pada hasil pembahasan serta mekanisme Musdes yang berlaku.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *