Batu, LINGKARWILIS.COM – Patroli lalu lintas yang dilakukan Kasat Lantas Polres Batu AKP Matheus Jaka Iswantara bersama anggotanya berujung pada pengungkapan dugaan peredaran obat terlarang.
Peristiwa tersebut bermula ketika petugas memantau situasi lalu lintas dan aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polres Batu. Saat melintas di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, petugas melihat dua pemuda berboncengan sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi.
Keduanya semakin membuat petugas curiga karena tidak mengenakan helm. Selain itu, sepeda motor yang digunakan juga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Petugas kemudian berusaha menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengendara justru memacu sepeda motornya untuk melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Baca juga : Pura-Pura Cuci Motor, Pemuda di Kediri Curi iPhone 15 hingga Diringkus Polisi
Dalam pelariannya, pengendara bahkan sempat menaiki trotoar hingga nyaris menabrak pejalan kaki. Meski berusaha kabur, kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan petugas.
Namun, seorang penumpang yang dibonceng berhasil melarikan diri sebelum diamankan polisi.
“Walaupun sempat terjadi aksi kejar-kejaran, pengendara ini berhasil kami hentikan, namun satu orang rekannya berhasil melarikan diri,” terang AKP Jaka kepada awak media, Senin (5/10/2026).
Pengendara yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Pos Lantas 12.01 untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang yang membuat kasus itu berkembang dari pelanggaran lalu lintas menjadi dugaan perkara narkoba.
Polisi menemukan 105 butir pil double L yang diduga merupakan obat terlarang. Selain itu, petugas juga menemukan sebilah pisau yang dibawa oleh pengendara tersebut.
“Saat kami geledah, pengendara tersebut kedapatan membawa narkoba jenis pil double L sebanyak 105 butir dan senjata tajam jenis pisau,” ungkapnya.
Baca juga : BPBD Kediri Salurkan 14 Tandon Air ke Desa Ponggok dan Surat Mojo Saat Kemarau
AKP Jaka menjelaskan, penindakan awal terhadap kedua pemuda tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran lalu lintas. Namun, setelah ditemukan 105 butir pil double L, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Batu.
“Karena yang bersangkutan kedapatan membawa pil double L, maka selanjutnya kami bawa ke Satresnarkoba Polres Batu untuk dikembangkan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Petugas juga memburu seorang rekan pengendara yang berhasil melarikan diri saat berlangsungnya pengejaran.
Penindakan itu bermula dari pelanggaran lalu lintas berupa berkendara tanpa helm dan kendaraan tanpa pelat nomor. Namun, pemeriksaan lebih lanjut justru mengungkap temuan 105 butir pil double L yang kini ditangani Satresnarkoba Polres Batu.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin