Kediri, LINGKARWILIS.COM – Aksi M.WYH (20), pemuda yang mengaku warga Dusun Tawangrejo, Desa Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri, berakhir di tangan polisi. Ia diringkus anggota Reskrim Polsek Pagu setelah mencuri iPhone 15 milik seorang warga di tempat pencucian motor.
Pencurian tersebut terjadi pada 19 September 2026 di tempat pencucian motor milik BM (24), warga Dusun/Desa Menang, Kecamatan Pagu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Kapolsek Pagu AKP Kalis Joewasono SH menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku datang ke tempat pencucian motor milik korban. Pelaku kemudian meminta motornya dicuci.
Saat korban sedang fokus mencuci motor, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil iPhone milik korban yang sebelumnya diletakkan di atas speaker.
Setelah menyelesaikan pencucian motor milik pelaku dan pelanggan lainnya, korban baru menyadari ponselnya sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian mencari iPhone tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Baca juga : Dewan Desak Perbaikan Jalan Rusak di Perbatasan Sambi-Srikaton Ringinrejo Kediri
Merasa menjadi korban pencurian, BM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagu. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim Polsek Pagu melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai M.WYH, yakni orang yang sebelumnya datang ke tempat pencucian motor untuk mencuci kendaraannya.
Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku. Tanpa perlawanan, M.WYH berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pagu untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah mengambil iPhone 15 milik korban. Ia mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki telepon seluler dan berencana menjual barang hasil curiannya.
Baca juga : BPBD Kediri Salurkan 14 Tandon Air ke Desa Ponggok dan Surat Mojo Saat Kemarau
“Pelaku kita jerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V,” imbuh AKP Kalis.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Pagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin
Responses (3)