Bawa Kabur Uang Penjualan Gabah Rp61,5 Juta, Warga Pucuk Lamongan Ditangkap di Jakarta

Bawa Kabur Uang Penjualan Gabah Rp61,5 Juta, Warga Pucuk Lamongan Ditangkap di Jakarta
Terduga pelaku diamankan di Mapolres Lamongan.(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Pelarian MF, warga Desa Tanggungan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, berakhir setelah ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2026). MF diduga membawa kabur uang hasil penjualan gabah milik tetangganya senilai sekitar Rp61,5 juta.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku diamankan setelah petugas melacak keberadaannya hingga ke ibu kota.

“Benar, terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di wilayah Cililitan, Jakarta Timur, pada Selasa (6/10/2026),” ujar Hamzaid, Jumat (9/10/2026).

Kasus dugaan penggelapan ini bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah seorang warga berinisial H di Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Baca juga : Pembangunan KDKMP Kediri Raya Rampung 100 Persen, Operasional Ditargetkan 2027

Saat itu, korban berinisial S (39), warga Desa Kedali, mempercayakan gabah miliknya kepada MF untuk dijual. Keduanya menyepakati harga gabah sebesar Rp6.600 per kilogram.

Setelah seluruh gabah diangkut dan dijual kepada seorang pembeli asal Bondowoso, uang pembayaran disebut telah diterima secara lunas oleh MF. Namun, uang tersebut diduga tidak diserahkan kepada korban dan justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.

Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan menangkap MF di Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian gabah. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp61,5 juta.

Baca juga : Stok Pangan Kabupaten Kediri Oktober 2026 Dipastikan Memadai, Sejumlah Komoditas Surplus

“Dalam pengungkapan kasus ini kami turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian gabah dengan total kerugian sekitar Rp61,5 juta,” pungkas Hamzaid.

Saat ini, MF telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *