Jombang, LINGKARWILIS.COM – Seorang warga Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, berinisial S (48), melaporkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp97,5 juta. Terlapor berinisial KY alias Krisna, yang disebut sebagai oknum wartawan media online, diduga mengaku sebagai pengacara dan menjanjikan bantuan hukum untuk menyelesaikan perkara yang dihadapi keluarga korban.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Jombang. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL-B/67/X/2026/SPKT/POLSEK JOMBANG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 9 Oktober 2026, peristiwa itu bermula ketika suami pelapor, Sutrisno, didatangi tiga orang di rumahnya pada Jumat (17/7/2026).
Salah satu orang tersebut adalah KY alias Krisna, yang datang bersama seorang berinisial SAS dan seorang sopir. Mereka disebut mengaku sebagai utusan Tim DPR RI atas nama Fahmi Habibi.
Dalam pertemuan itu, KY diduga mengaku sebagai pengacara dan menawarkan jasa untuk membantu meringankan perkara yang sedang dihadapi suami pelapor. Terlapor bahkan disebut menjanjikan perkara tersebut dapat diselesaikan hingga korban bebas paling lambat September atau Oktober.
Baca juga : Kades Sukorejo Jombang Mengaku Diteror Oknum Wartawan, Kedatangan Terekam CCTV
Tergiur dengan tawaran tersebut, suami pelapor menyetujui jasa yang ditawarkan dan menyerahkan uang muka sebesar Rp30 juta secara tunai.
Sehari kemudian, Sabtu (18/7/2026), suami pelapor kembali bertemu dengan terlapor di halaman Kampus UNDAR Jombang untuk menandatangani surat kuasa.
Selanjutnya, korban melakukan sejumlah transfer uang secara bertahap melalui layanan mobile banking. Berdasarkan laporan, transaksi tersebut meliputi Rp45 juta dan Rp5 juta pada 22 Juli, Rp2,5 juta pada 24 Juli, serta Rp15 juta pada 31 Juli.
Namun, hingga perkara yang dihadapi suami pelapor selesai, terlapor disebut tidak menjalankan perannya sebagai kuasa hukum sebagaimana yang dijanjikan.
Belakangan, korban mengaku mengetahui bahwa KY bukan pengacara resmi, melainkan seorang oknum wartawan media online. Korban pun merasa dirugikan dan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Jombang.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp97.500.000, terdiri dari uang muka tunai dan sejumlah transfer yang dilakukan secara bertahap.
Korban S mengaku terpukul atas kejadian tersebut. Ia berharap kepolisian mengusut laporan yang telah disampaikan agar persoalan itu dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Niat hati ingin mencari keadilan dan penyelesaian kasus, tapi malah tertipu oleh orang yang mengaku pengacara resmi. Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban,” terang S usai melapor ke Mapolsek Jombang, Jumat (9/10/2026).***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





