Jombang, LINGKARWILIS.COM – Polsek Jombang Kota tengah menyelidiki dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum wartawan media online berinisial KY. Terlapor diduga mengaku bernama Krisna dan berprofesi sebagai pengacara untuk menawarkan jasa bantuan hukum kepada seorang perempuan asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, hingga korban mengalami kerugian Rp97,5 juta.
Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, sebelum dilaporkan secara resmi, perkara itu sempat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
“Upaya mediasi sebelumnya sudah pernah kita ketemukan,” terang Ipda Dian Rizal saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Karena tidak tercapai kesepakatan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Namun karena belum ada kesepakatan sehingga kita tingkatkan menjadi LP. Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.
Baca juga : Stok Pangan Kabupaten Kediri Oktober 2026 Dipastikan Memadai, Sejumlah Komoditas Surplus
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, berinisial S (48), melaporkan dugaan penipuan berkedok jasa bantuan hukum yang diduga dilakukan KY. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp97,5 juta.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL-B/67/X/2026/SPKT/POLSEK JOMBANG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 9 Oktober 2026, perkara tersebut bermula ketika suami korban, Sutrisno, didatangi tiga orang yang belum dikenalnya di rumah pada Juli 2026. KY datang bersama seseorang berinisial SAS dan seorang sopir.
Kepada Sutrisno, mereka mengaku sebagai utusan Tim DPR RI atas nama Fahmi Habibi. KY kemudian menawarkan jasa bantuan hukum dengan menjanjikan dapat membantu meringankan perkara yang sedang dihadapi korban, bahkan menjamin korban bisa bebas paling lambat September atau Oktober.
Korban yang mempercayai tawaran tersebut kemudian menyepakati jasa bantuan hukum dan menandatangani surat kuasa. Pada tahap awal, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta.
Baca juga : Dispertabun Kediri Salurkan 400 Jaring Perangkap Uret untuk Petani Tebu
Selanjutnya, korban kembali mengirimkan uang melalui layanan mobile banking secara bertahap. Rinciannya, transfer Rp45 juta dan Rp5 juta pada 22 Juli, Rp2,5 juta pada 24 Juli, serta Rp15 juta pada 31 Juli.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan korban mencapai Rp97,5 juta. Namun, menurut keterangan korban dalam laporan tersebut, terlapor tidak menjalankan peran sebagai kuasa hukum sebagaimana yang dijanjikan. Korban kemudian mengetahui bahwa orang yang mengaku bernama Krisna tersebut diduga bukan pengacara, melainkan oknum wartawan media online.
“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Niat hati ingin mencari keadilan dan penyelesaian kasus, tapi malah tertipu oleh orang yang mengaku pengacara resmi. Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban,” ungkap korban seusai melapor ke Mapolsek Jombang, Jumat (9/10/2026).***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin




