Bobol Ruko di Pakisaji, Pria Asal Kota Malang Ditangkap, Kerugian Capai Rp 18,8 Juta

Bobol Ruko di Pakisaji, Pria Asal Kota Malang Ditangkap, Kerugian Capai Rp 18,8 Juta
Bobol Ruko di Pakisaji, Pria Asal Kota Malang Ditangkap, Kerugian Capai Rp 18,8 Juta (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial DP (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diduga terlibat pencurian di sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Dalam aksi tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah burung peliharaan, 43 karung beras, serta uang tunai. Akibat kejadian itu, pemilik ruko berinisial FS (36), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, mengalami kerugian sekitar Rp 18,82 juta.

Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian bermula ketika korban menutup rukonya di Jalan Raya Segaran pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah memastikan pintu ruko terkunci, korban pergi ke rumah temannya di Kecamatan Tumpang.

Namun, saat kembali keesokan harinya sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati ruko miliknya telah dibobol. Sejumlah barang yang disimpan di dalam tempat usaha tersebut diketahui hilang.

“Korban mendapati sejumlah barang di dalam ruko sudah hilang setelah dilakukan pengecekan. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 18,82 juta,” kata AKP Sunarko, Jumat (23/10/2026).

Baca juga : Warga Apresiasi Perbaikan Jalan Sambi–Srikaton Kediri, Berharap Segera Diaspal Total

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya burung sogon, gelatik batu, gelatik belong, murai air, dan srindit. Selain itu, pelaku diduga membawa 43 karung beras berbagai ukuran dan merek Lahap serta Mentari, berikut uang tunai sekitar Rp 1 juta.

“Dari laporan korban, barang yang hilang bukan hanya burung peliharaan, tetapi juga beras dalam berbagai kemasan dan uang tunai. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Sunarko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakisaji bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Di lokasi itu, polisi mengamankan DP yang diketahui menguasai sepeda motor tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian di ruko wilayah Pakisaji.

Baca juga : Dukung Green Policing, Polres Kediri Tanam Bibit Kelengkeng, Mangga, dan Alpukat di Pondok Nurul Hakim

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan setelah polisi menerima laporan. Petugas berhasil mengidentifikasi akhirnya mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Malang,” jelas Sunarko.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat, jaket parasut hijau gelap, helm ungu, kain biru yang diduga digunakan untuk menutupi wajah, celana panjang hitam, satu buah tang, dan satu buah obeng.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menyampaikan, penyidik masih mendalami keterangan DP untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian lain.

“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kejadian lain yang berkaitan,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, DP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain.

AKP M. Budiono juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan tempat usaha, terutama sebelum ditinggalkan dalam waktu lama.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan tempat usaha sebelum ditinggalkan. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Budiono.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *