Polres Blitar Bongkar 5 Kasus Narkoba dan Okerbaya, 8 Tersangka Ditangkap

Polres Blitar Bongkar 5 Kasus Narkoba dan Okerbaya, 8 Tersangka Ditangkap
Polres Blitar Bongkar 5 Kasus Narkoba dan Okerbaya, 8 Tersangka Ditangkap (Ist)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polres Blitar mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti disita.

Dari lima perkara yang diungkap, empat di antaranya merupakan kasus narkotika, sedangkan satu kasus berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 122,42 gram dan 198 butir pil Double L. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, di antaranya telepon genggam, dua unit mobil, timbangan elektrik, tabung PCR, serta plastik klip.

Selain mengungkap kasus narkotika dan obat keras, Polres Blitar turut menyita 259 botol minuman keras dari berbagai merek di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga : Gangguan Lokomotif di Stasiun Rewulu, KA Kahuripan Tujuan Blitar Terlambat hingga 63 Menit

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkotika, polisi memperkirakan sekitar 620 jiwa dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil diungkap diperkirakan mencapai Rp185 juta.

Delapan tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Blitar masing-masing berinisial VTR (42) dan SP (37), warga Kecamatan Gandusari; DS (38), warga Kecamatan Ponggok; serta AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), dan MFA (25), yang berasal dari Kecamatan Selopuro.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (28/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba Polres Blitar.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Blitar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Dalam penanganan perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, untuk perkara peredaran obat keras berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Blitar menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika serta peredaran obat keras berbahaya. Upaya pemberantasan penyakit masyarakat juga akan terus dilakukan untuk menjaga wilayah Kabupaten Blitar tetap aman dan tertib serta menekan peredaran narkoba.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *