Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi dua warga negara Thailand berinisial AD (20) dan FK (19) setelah keduanya diketahui melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Pemulangan ke negara asal tersebut dilakukan melalui jalur udara pada Kamis (22/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua warga negara asing (WNA) itu diketahui tinggal di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dan melakukan pelanggaran keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga : Cegah Bullying hingga Judi Online, Polres Blitar Kota Bentuk Satgas Polisi Jogo Sekolah
Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Blitar untuk memastikan seluruh tahapan deportasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Aditya menegaskan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
“Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aditya, Rabu (28/10/2026).
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar.
Melalui pengawasan dan penegakan hukum tersebut, Imigrasi Blitar berkomitmen menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus memastikan setiap warga negara asing menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





