Kediri, Lingkarwilis.com – Kegiatan peringatan hari kemerdekaan atau Agustusan tahun 2023 di Kabupaten Kediri tidak boleh dengan cara pawai dan arak arakan memakai sound system.
Alasannya, suara sound system dengan kapasitas volume besar bisa mengganggu warga dan berdampak ke lingkungan permukiman yang padat penduduk.
Bila warga sepakat dan menginginkan ada karnaval keliling desa tetap diperbolehkan asal tidak memakai sound system.
” Giat karnaval untuk memeriahkan Agustusan boleh dan sah sah saja namun untuk parade sound system juga perlu dipertimbangkan,” kata Agus Cahyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Senin (7/8/2023).
Agus menyarankan, agar masing-masing kecamatan di Kabupaten Kediri menggelar pameran potensi UMKM.
Ini upaya memeriahkan moment Agustusan dengan potensi kearifan lokal, potensi budaya dan jumlah UMKM yang ada di wilayah tersebut.
Acara Agustusan di kecamatan, lanjut Agus, lebih baik fokus pada pemberdayaan potensi UMKM di wilayah masing masing dan itu surat disampaikan ke seluruh camat di Kabupaten Kediri sejak awal Agustus.
Dengan maksud gelaran acara Agustusan bisa digelar di setiap kecamatan dengan potensi yang ada.
“Potensi ungggulan wilayah masing masing ditampilkan dan dikenalkan kepada masyarakat agar diketahui lebih luas,” imbuhnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin