Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga (DP3AP2KB) memang mewajibkan anak-anak untuk melakukan konseling terlebih dahulu jika mengajukan dispensasi nikah.
Kota Kediri Kota Paling Bahagia, Warga Perumahan Villa Bulurejo Blabak : Omong Kosong
“Untuk alasan mereka memilih untuk menikah kebanyakan married by accident atau mereka sudah hamil,” ungkap Kepala BIdang Perlindungan Perempuan dan Anak, Siti Nurlaila.
Peningkatan jumlah anak hamil dan mengajukan nikah dini ini, menurut konselor Ayu Fera Delima dikarenakan pergaulan yang sudah kebablasan. Apalagi pengawasan orang tua juga sangat minim.
“Rasa penasaran anak itu tinggi, banyak yang tidak mengerti kalua apa yang dia lakukan itu bisa membuat dia hamil. Setelah mereka melakukan, baru dicari tahu, itu sudah terlambat,” ungkapnya.
Konseling yang diberikan utamanya untuk menguatkan anak baik dari segi pendidikan, mental, peran, serta pengetahuan terkait reproduksi.
Terutamanya penguatan pendidikan, para konselor tidak menginginkan anak sampai berhenti sekolah dan menekankan bahwa mereka harus menyelesaikan pendidikan mereka meski setelah melahirkan.
“Tujuannya untuk menekan pernikahan dini, kami kalau bisa mereka tidak berlanjut ke pengadilan atau menikah,” ujar Fera.***
Reporter : Dea Safira
Editor : Hadiyin