Daerah

Pemkab Tulungagung Surati Kementerian PUPR Menyusul Keluhan Uang Ganti Rugi Tol Kediri – Tulungagung

Warga Keluhkan Uang Ganti Rugi Tol Kediri - Tulungagung, Pemkab Tulungagung Surati akan Kementerian PUPRksi penolakan yang dilakukan oleh warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung terkait nilai ganti rugi lahan terdampak tol yang dibawah standar
Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemkab Tulungagung sangat serius dalam mengatasi masalah nilai ganti rugi terkait lahan warga di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang terkena dampak dari proyek tol Kediri – Tulungagung. Bahkan, Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung segera berupaya untuk mengirim surat kepada Kementerian PUPR guna menangani masalah ini.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengakui bahwa pembangunan tol Kediri – Tulungagung akan memengaruhi lahan pertanian, khususnya lahan persawahan yang termasuk dalam kategori lahan yang produktif. Salah satu kelompok yang terdampak adalah warga Kelurahan Panggungrejo.

Meskipun terdampak, Heru Suseno meyakinkan bahwa ada kompensasi atau ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak yang menginisiasi proyek strategis nasional (PSN) ini.

 “Jika lahan itu milik kelurahan atau Pemkab, kami akan mengusulkan ganti rugi. Jika lahan itu milik warga, maka akan ada perhitungan tersendiri,” kata Heru Suseno.

Terkait permasalahan yang dialami oleh warga Panggungrejo, Heru menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang keluhan warga terkait nilai ganti rugi yang dianggap kurang memadai. Hal ini menjadi penghambat dalam mencapai kesepakatan antara pemrakarsa proyek dan masyarakat terkait nilai ganti rugi.

Heru menegaskan bahwa pihaknya akan segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini agar pembangunan PSN dapat berjalan lancar. Oleh karena itu, pihaknya akan mengirim surat kepada Kementerian PUPR untuk menginformasikan masalah yang sedang terjadi dan mendengarkan aspirasi warga.

Berikut Ini Kiat Peternak Kambing di Kediri Siapkan Pakan, Agar Tidak Repot dan Aman

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 19 tahun 2021, apabila musyawarah kedua tidak mencapai kesepakatan, maka diberikan waktu 14 hari lagi untuk musyawarah ketiga.

Namun, jika musyawarah ketiga juga tidak menghasilkan kesepakatan, warga yang menolak akan diberi waktu 14 hari untuk mempersiapkan gugatan ke pengadilan. Meskipun demikian, warga berharap dapat menghindari jalur persidangan dan mengharapkan bantuan kebijakan dari pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi warga dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten tidak bisa membuat kebijakan dalam permasalahan ini. Tetapi kami pastikan untuk membantu memfasilitasi masyarakat ke Pemerintah Pusat, karena yang bisa membuat kebijakan hanya mereka,” kata Galih Nusantoro.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply