PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp4,4 miliar ke kas daerah. Dana ini merupakan bagian dari anggaran hibah senilai Rp50 miliar yang sebelumnya diberikan oleh Pemkab Ponorogo.
Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan bahwa sekitar 90 persen dari total anggaran telah digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang digelar November 2024 lalu. Sisa dana atau sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) telah ditransfer kembali ke rekening kas daerah pada 30 April 2025.
“Penggunaan anggaran paling besar terserap untuk honorarium penyelenggara, termasuk badan adhoc yang tersebar dari tingkat desa hingga kabupaten,” jelas Gaguk, Selasa (10/6/2025).
Selain honor, anggaran juga digunakan untuk pengadaan logistik dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Bca juga : Persik Kediri Resmi Lepas Ramiro Fergonzi, Cari Pengganti di Bursa Transfer
Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, membenarkan bahwa dana sebesar Rp4,4 miliar tersebut telah diterima dan dicatat dalam kas daerah. Dana ini selanjutnya akan dimasukkan dalam skema Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun ini.
“Seluruh sisa dana sudah masuk ke kas daerah dan sesuai ketentuan, harus dikembalikan jika tidak terpakai. Nantinya akan kami alokasikan untuk kebutuhan lain yang belum tertangani,” ujar Sumarno.
Dengan pengembalian ini, proses pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





