Kini, kyai yang sudah sepuh itu sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata membenarkan laporan dugaan pencabulan tersebut.
Lebih lanjut AKP I Made Suryadinata mengungkapkan awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Kyai R.
“Kami langsung mendatangi rumah Kepala Desa setempat dimana salah satu warganya yang menjadi korban telah melaporkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh guru ngajinya berinisial R tersebut,” jelasnya AKP I Made Suryadinata.
Perbuatan cabul yang dilakukan kyai R itu dengan cara memasukan jari-jarinya ke kemaluan korban berulang kali setiap korban mengaji.
“korban ternyata ada dua lainya,” ungkapnya.
AKP I Made mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan memintakan visum dan melakukan pemeriksaan terhadap korban ***.
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin