Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Izin operasional pondok pesantren (ponpes) milik bapak dan anak pelaku pencabulan terhadap santri di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terancam dicabut. Langkah tersebut diambil setelah pemilik dan pengasuh ponpes terjerat kasus hukum.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, M Nur Ibadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan ulang izin operasional ponpes kepada Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
“Kami akan mengajukan pencabutan izin operasional kepada Ditjen Pendis setelah kedua pelaku dijatuhi vonis hukuman,” kata Ibadi pada Kamis (3/10).
Ia menjelaskan bahwa dalam izin operasional pondok pesantren atau IJOP tersebut, tercantum nama kiai yang terlibat dalam kasus pidana, yang secara otomatis mempengaruhi terpenuhinya syarat pendirian pesantren, salah satunya terkait dengan lima rukun pesantren (arkanul mahad). Oleh karena itu, pencabutan izin dipandang sebagai langkah yang perlu diambil.
Baca juga : Panwascam Kota Kediri Cegah Politisasi SARA dan Politik Uang dalam Pilkada 2024, Ini Salah Satu Upayanya
Langkah ini juga akan dikoordinasikan langsung dengan Ditjen Pendis untuk memastikan agar masalah ini mendapat perhatian khusus.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pak Dirjen Pendis untuk memastikan bahwa masalah ini ditangani secara intensif dan langkah-langkah tegas diambil guna mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sempat tercoreng,” tambahnya.
Terkait nasib santri yang ada di ponpes tersebut, Kemenag akan memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi santri yang ingin pindah ke ponpes lain. M Nur Ibadi memastikan bahwa hak-hak pendidikan para santri akan tetap dijamin. Namun, menurut informasi yang diterima, pondok tersebut sudah tidak memiliki santri aktif saat ini.
“Sementara itu, sekolah formal di bawah naungan yayasan yang sama, yaitu SMP dan MA, masih beroperasi dan melayani siswa,” pungkasnya.
Baca juga : Tiga Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Walikota Kediri Berharap Jadi Motivasi Bagi Sekolah Lain
Kasus ini mencuat setelah Masduki (72) dan Faisol Subhan Hadi (37), seorang pengasuh dan pengurus ponpes, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santrinya. Keduanya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.***
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Hadiyin





