Kediri, LINGKARWILIS.COM – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri merespons cepat berbagai dinamika terbaru terkait pemerintahan desa. Mulai dari isu nasional yang menyoroti desa sebagai sarang korupsi hingga tudingan Dana Desa tidak sampai ke masyarakat, menjadi perhatian serius organisasi tersebut.
Ketua Umum PPDI Kabupaten Kediri, Sadi Herwanto, bersama jajaran pengurus, melalui Sekretaris Jenderal Drs. Manon Kusiroto, menyampaikan keprihatinan atas berkembangnya opini negatif terhadap desa. Padahal, menurutnya, desa selama ini telah bekerja sesuai aturan dan berupaya maksimal dalam melayani masyarakat.
“Desa justru telah berjuang dengan penuh ketaatan dalam membangun dan melayani masyarakat. Opini negatif yang berkembang saat ini sangat kami sesalkan,” ujar Manon.
Baca juga : Pembukaan Dandim Cup 2026 KU-12 di Kediri Meriah, 24 Tim Siap Bertanding
PPDI Kabupaten Kediri pun mengagendakan dua langkah strategis dalam menyikapi regulasi terbaru. Pertama, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa. Menurut mereka, aturan tersebut tidak memerlukan respons khusus karena tidak memuat perubahan signifikan, kecuali kebijakan baru terkait penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa yang akan langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif karena selama ini pembayaran SILTAP kerap mengalami keterlambatan hingga beberapa bulan.
“Dengan sistem baru, diharapkan pembayaran SILTAP bisa rutin setiap bulan tanpa keterlambatan,” jelasnya.
Langkah kedua, PPDI akan menyikapi serius Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa. Organisasi ini berencana mengajukan revisi pada sejumlah pasal yang dinilai kurang berpihak pada desa.
“Kami akan mengusulkan revisi pada Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 32. Sebelum itu, kami akan melakukan telaah bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kediri untuk mendapatkan rekomendasi,” tegas Manon.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Depan Lapas Kediri, Tiga Kendaraan Terlibat
Ia juga menyinggung lambannya tindak lanjut revisi Peraturan Bupati terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, khususnya mengenai jam layanan dan seragam perangkat desa yang hingga kini belum diterbitkan meski telah disetujui.
Di sisi lain, PPDI Kabupaten Kediri juga tengah menjajaki kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas layanan bagi perangkat desa, termasuk dalam hal jaminan sosial, akses permodalan, hingga penyediaan hunian.
“Kami berharap seluruh program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi perangkat desa,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin


