Jombang, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang tenaga pendidik tingkat SMP. Terduga pelaku berinisial Dimas (D), yang merupakan guru di sekolah tersebut, diduga melakukan tindakan asusila terhadap murid laki-lakinya berinisial I (14) dengan modus ancaman penyebaran video pribadi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/444/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan tersebut diduga telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP.
“Kasus ini melibatkan seorang guru SMP dengan korban muridnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa bermula saat korban kelas VII dan berlanjut hingga kini korban duduk di kelas VIII,” terang AKP Dimas saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (7/1).
Baca juga : Pasca Nataru, Harga Cabai di Kabupaten Kediri Anjlok hingga Rp 27 Ribu per Kilogram
Menurut AKP Dimas, pelaku diduga melakukan aksinya berawal dari kebiasaan mengakses konten pornografi yang kemudian berkembang menjadi fantasi menyimpang. Pelaku selanjutnya menyasar korban yang dikenal memiliki sifat pendiam dan tertutup.
Untuk mendekati korban, pelaku memanfaatkan media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengaku sebagai perempuan. Melalui akun tersebut, pelaku membangun komunikasi intens hingga terjadi pertukaran video bermuatan asusila, tanpa disadari korban bahwa akun itu dikendalikan oleh gurunya sendiri.
“Pelaku menggunakan akun fiktif beridentitas perempuan. Dari komunikasi itu, korban akhirnya mengirimkan video pribadi, yang kemudian dijadikan alat ancaman agar korban menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.
Baca juga : Harga Cabai di Pasar Grosir Ngronggo Kediri Turun Rp 3.000 per Kilogram
Aksi pencabulan pertama diduga terjadi pada tahun 2024 dan terakhir pada Agustus 2025. Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku mengajak korban ke rumahnya.
“Di rumah pelaku, korban diajak menonton video porno bersama. Setelah itu korban dipaksa membuka pakaian hingga terjadi perbuatan asusila berupa masturbasi yang dilakukan secara bergantian. Berdasarkan pemeriksaan, kejadian ini dilakukan sebanyak lima kali,” ungkap AKP Dimas.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek Advan dan satu unit ponsel Oppo yang berisi rekaman video pornografi serta percakapan bermuatan asusila antara pelaku dan korban.
Pihak kepolisian juga menaruh perhatian serius terhadap kondisi psikologis korban. Meski secara fisik tidak ditemukan luka berarti, peristiwa tersebut diduga berdampak pada perkembangan mental dan psikis anak.
“Secara fisik tidak ada kelainan yang signifikan. Namun dari pemeriksaan awal, korban diduga mengalami gangguan psikologis akibat kejadian ini. Kami akan melakukan pendampingan bersama Dinas Sosial untuk pemulihan kondisi mental korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan sekolah tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





