Daerah  

Bejat! Dua Sales Asal Garut Perkosa Tetangga Kos Penyandang Disabilitas

Bejat! Dua Sales Asal Garut Perkosa Tetangga Kos Penyandang Disabilitas
Dua tersangka pemerkosaan wanita penyandang disabilitas yakni DV (22) dan AK (29) warga Kabupaten Garut saat hendak dipamerkan saat pers rilis di halaman Polres Tulungagung (isal/memo)

LINGKARWILIS.COM – Dua warga Kabupaten Garut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung setelah diketahui melakukan pemerkosaan terhadap tetangga kos mereka. Korban merupakan perempuan yang memiliki disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah DV (22) dan AK (29) yang berasal dari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dan bekerja sebagai sales produk makanan.

Keduanya berada di Tulungagung untuk urusan bisnis dan tinggal di sebuah rumah kos di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut. Korban yang bukan berasal dari Tulungagung, juga tinggal di kos yang sama dengan para tersangka.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada malam hari, Selasa (5/11/2024), ketika DV mengetahui korban sedang sendirian di kamar kos. DV lalu menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta agar korban membuka pintu kamar kos. Setelah pintu dibuka, DV langsung membekap korban dan memperkosanya dengan ancaman agar korban tidak berteriak.

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dibuang di Depan Klinik di Malang

“Pada saat itu, tersangka membekap mulut korban pakai tangannya, dan memberikan isyarat kepada korban untuk tidak berteriak, sehingga tersangka leluasa memperkosa korban,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, DV menceritakan perbuatannya kepada AK yang kemudian juga memperkosa korban di kamar kos yang sama.

Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung. Pada 17 Desember 2024, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan menyatakan bahwa mereka khilaf dan tidak dapat mengendalikan nafsunya.

3 Resep Minuman Pereda Batuk, Cocok Diminum saat Musim Hujan!

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUH Pidana tentang kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengan dirinya. Keduanya pun terancam dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara usai terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka maksimal yakni penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *