NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan berhasil diungkap jajaran Polres Nganjuk. Seorang pria berinisial SY (31), warga Dusun Balongdlungo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, ditangkap usai diduga terlibat dalam sederet kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik petani.
SY diringkus aparat saat hendak mengambil sepeda motor curian yang tengah diservis di sebuah bengkel di wilayah Sukomoro, pada Jumat (25/7/2025). Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama tim Unit Reskrim Polsek Sukomoro, Polsek Gondang, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyatakan, modus pelaku adalah menyasar motor yang diparkir di pinggiran sawah saat para pemiliknya sedang sibuk bekerja di lahan. Ia pun mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan yang layak.
Baca juga : Persik Kediri Siap Tempur, Daftarkan 31 Pemain Termasuk 8 Asing untuk Musim 2025/2026
“Kesigapan anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik saat berada di sawah,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Salah satu korban diketahui adalah Suparman (44), petani asal Dusun Kajang, Desa Bungur, Kecamatan Sukomoro. Motor Honda Jupiter Z miliknya raib saat diparkir di tepi jalan persawahan Dusun Turi, Desa Nglundo.
Hasil interogasi mengungkap bahwa SY juga melakukan pencurian di wilayah Gondang. Salah satunya adalah Honda Jupiter milik Yuwiyono (34), warga Dusun Depok, Desa Sumberejo. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan plat nomor kendaraan serta panel sepeda motor yang diduga kuat merupakan bagian dari motor hasil curian.
Baca juga : Cuaca Cerah di Kediri Dorong Kualitas Kubis, Harga Tembus Rp 5.000 per Kilogram
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa pelaku menjual sebagian hasil curian melalui platform media sosial, seperti Facebook, menggunakan sistem COD (Cash On Delivery). Polisi kini masih memburu sepeda motor lain yang diduga telah dijual SY, termasuk Honda Revo, Supra, dan Karisma.
“Penelusuran terus dilakukan. Kami mendalami jaringan dan titik-titik penjualan kendaraan hasil curian tersebut. Kami juga mengingatkan masyarakat agar waspada jika menemukan motor dijual tanpa dokumen resmi,” tegas Sukaca.
SY kini diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku mencapai 7 tahun penjara.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





