Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo mengamankan ratusan kendaraan yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar dalam operasi yang digelar selama sepekan terakhir.
Kendaraan yang diamankan terdiri dari 120 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang terjaring di sejumlah titik di wilayah Ponorogo.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya, mengatakan seluruh kendaraan yang diamankan langsung dibawa petugas dan dikenakan sanksi tilang.
“Kendaraan yang terjaring langsung kami amankan dan dilakukan penindakan berupa tilang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel Satlantas untuk rutin menggelar patroli dan operasi penertiban balap liar setiap hari. Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Baca juga : Posko Pengaduan Fraksi PKB Ponorogo Dipadati Warga, Keluhan Didominasi Infrastruktur dan Pendidikan
“Saya perintahkan anggota setiap hari melaksanakan patroli balap liar. Jika ditemukan indikasi balap liar, langsung kami tindak,” katanya.
Untuk memberikan efek jera, Satlantas Polres Ponorogo akan menerapkan sanksi maksimal kepada pelanggar, terutama kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi pelat nomor, maupun dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami akan menerapkan denda maksimal hingga Rp3 juta agar memberikan efek jera kepada pelaku balap liar,” tegas Dewo.
Menurutnya, mayoritas pengendara yang terjaring merupakan kalangan pelajar berusia 15 hingga 19 tahun. Bahkan sekitar 70 hingga 80 persen di antaranya diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia menyebut sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar antara lain Jalan Juanda, kawasan Alun-Alun Ponorogo, dan Jalan Letjen Suprapto.
“Sebagian besar yang terjaring masih usia pelajar dan banyak yang belum memiliki SIM,” imbuhnya.
Baca juga : Ketua DPRD Ponorogo Desak Penanganan Maksimal Kasus Dugaan Pencabulan Santri
Dewo juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka dan tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat berkendara.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas balap liar di lingkungan sekitar.
“Masyarakat juga bisa membantu pengawasan. Jika mengetahui adanya balap liar, segera laporkan melalui call center Polisi 110,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin






