Malang, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan dua perempuan yang diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kedua perempuan berinisial S (43) dan SH (41), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga membayar belanjaan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. Kasus ini terungkap setelah salah satu pemilik toko mengenali ciri uang yang diduga palsu saat keduanya kembali berbelanja pada Kamis (8/10/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari kecurigaan dua pemilik toko kelontong yang menerima uang dengan tekstur berbeda dari uang asli.
“Awalnya, korban curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diterima saat berjualan. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam. Salah satu perempuan diduga membeli enam bungkus mi instan senilai Rp 25 ribu di toko milik TU (58), warga Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit. Dalam transaksi tersebut, pembeli menyerahkan uang Rp 100 ribu dan menerima kembalian Rp 75 ribu.
Baca juga : Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Pada waktu yang hampir bersamaan, perempuan lainnya diduga membeli sebungkus rokok senilai Rp 28 ribu di toko milik NH (47), yang lokasinya tidak jauh dari toko pertama. Ia juga membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu dan menerima kembalian Rp 72 ribu.
Kedua pemilik toko kemudian mencurigai uang yang mereka terima karena teksturnya terasa berbeda. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga memiliki ciri serupa dan tidak sesuai dengan uang asli.
Kecurigaan semakin menguat setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan kedua perempuan tersebut berboncengan. Meski demikian, dugaan keterlibatan keduanya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kasus tersebut kembali mencuat ketika kedua perempuan itu mendatangi toko milik TU pada Kamis (8/10/2026) untuk membeli kerupuk. Salah satu di antaranya kembali membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
Pemilik toko yang mengenali tekstur uang tersebut kemudian meminta bantuan kerabatnya untuk melakukan pemeriksaan. Setelah mencurigai uang itu memiliki ciri serupa dengan uang yang diterima sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dampit.
Bca juga : Hingga September 2026, Damkar Kabupaten Kediri Tangani 407 Kebakaran dan 1.475 Evakuasi
“Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu. Petugas Polsek Dampit yang dihubungi kemudian mengamankan kedua perempuan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Budiono.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita 13 lembar uang yang diduga palsu dengan nominal masing-masing Rp 100 ribu. Petugas juga mengamankan uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 860.500.
Selain uang, polisi menyita sejumlah barang dagangan yang diduga berkaitan dengan transaksi, di antaranya rokok, mi instan, kopi, deterjen, dan berbagai kebutuhan sehari-hari lainnya. Satu unit sepeda motor Yamaha Soul serta dua telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Dampit untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Budiono mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti ketika menerima pembayaran tunai untuk mengantisipasi peredaran uang palsu.
“Jika menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat sebaiknya tidak langsung mengedarkannya kembali. Periksa dengan cermat dan segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan uang palsu,” tuturnya.
Dalam perkara ini, kedua perempuan tersebut disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





