Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita sabu dengan berat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket.

Kedua pria itu masing-masing berinisial S (33), warga Kecamatan Bantur yang tinggal di Kecamatan Turen, serta AR (20), warga Kecamatan Bantur. Keduanya diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Kemulan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berat keseluruhan 49,56 gram. Barang tersebut disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari plastik klip transparan hingga potongan sedotan dan tabung kecil yang diberi tanda warna.

Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Intensifkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla saat Kemarau

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, alat isap sabu, serta dua buku catatan rekap peredaran.

Sejumlah telepon genggam milik kedua terduga pelaku juga diamankan untuk mendukung proses penyelidikan.

“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung.

Baca juga : Harga Cabai Keriting di Kediri Tembus Rp65 Ribu per Kilogram, Rawit Capai Rp70 Ribu

Budiono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah narkotika merusak generasi muda,” tuturnya.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *