NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial BC (40), warga Kelurahan Ganung Kidul, Kecamatan Nganjuk, dan TD (31), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berada di Dusun Besuk, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Loceret.
Menurutnya, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Baca juga : Bandara Dhoho Kediri Resmi Jadi Embarkasi Haji 2027, Layani 9.641 Calon Jemaah
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk. Terima kasih kepada masyarakat yang turut peduli dan memberikan informasi,” ungkap AKBP Suria, Sabtu (7/11/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan, penggeledahan di lokasi penangkapan menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu.
Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram, sebuah pipet kaca, seperangkat alat isap sabu, sekop plastik, korek api gas, uang tunai sebesar Rp300.000, serta dua unit telepon genggam.
AKP Hafid menyebutkan, paket sabu tersebut ditemukan dari BC. Sementara itu, pipet kaca dan seperangkat alat isap ditemukan petugas di sekitar TD.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial H. Sosok yang disebut sebagai pemesan itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Pagar Museum Sri Aji Jayabhaya Dikebut, Pemkab Kediri Siapkan Anggaran Rp350 Juta
Petugas juga memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diduga didapatkan dari pria berinisial L yang hingga kini masih dalam pencarian.
“Barang tersebut diperoleh dari pria berinisial L yang juga masih dalam pencarian petugas. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” terang AKP Hafid.
Setelah penangkapan, BC dan TD bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk. Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Nganjuk juga masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri keberadaan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Nganjuk kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***
Editor: Muji Hartono





