Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Seorang istri di Kabupaten Lamongan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Bumi Berlian Raya (BBR), Desa Dampit, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, setelah mencurigai suaminya tinggal bersama perempuan lain, Senin (21/9/2026).
Peristiwa tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum setelah sang istri resmi melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Lamongan. Penanganannya kini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Penggerebekan bermula ketika istri sah mencurigai suaminya, A N A, yang disebut sudah cukup lama tidak pulang ke rumah. Ia kemudian menduga suaminya tinggal bersama seorang perempuan berinisial SK alias IC atau Iva Cempluk, yang disebut bekerja di salah satu kafe di Lamongan.
Saat mendatangi rumah tersebut, sang istri turut mengajak petugas Polsek Lamongan. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di dalam rumah.
Baca juga : Pemkab Kediri Salurkan Bantuan Submersible untuk Poktan Sumber Rejeki III Jemekan
Dalam penanganan awal, sebanyak empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita dibawa ke Mapolsek Kota Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keberadaan pasangan yang diduga tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan tersebut juga disebut sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Warga bersama petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi yang terjadi.
Setelah proses pemeriksaan awal, persoalan tersebut dilaporkan secara resmi oleh istri sah kepada Polres Lamongan. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk ditindaklanjuti.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait pengaduan di atas saat ini dalam proses penyelidikan di Sat Reskrim Polres Lamongan,” ujar Ipda M. Hamzaid, Senin (21/9/2026).
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun pihak yang dilaporkan, yakni A N A dan SK. Proses penyelidikan dilakukan untuk mengetahui secara jelas peristiwa yang terjadi serta menentukan langkah hukum selanjutnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





