PPN Pembalut Efektif 11 Persen Disorot WCC Jombang, Dinilai Tambah Beban Ekonomi Perempuan

PPN Pembalut Efektif 11 Persen Disorot WCC Jombang, Dinilai Tambah Beban Ekonomi Perempuan
Direktur Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah (Saha)

JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut dengan beban efektif sebesar 11 persen mendapat perhatian Women Crisis Center (WCC) Jombang. Organisasi pendamping perempuan tersebut menilai pungutan pajak itu berpotensi menambah beban pengeluaran, terutama bagi perempuan dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, berpendapat pembalut seharusnya tidak diperlakukan seperti barang konsumsi pada umumnya. Sebab, produk tersebut merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi perempuan selama mengalami menstruasi.

Menurutnya, kebutuhan menstruasi bersifat biologis dan tidak dapat dihindari. Karena itu, ketersediaan pembalut tidak seharusnya terhambat oleh kemampuan ekonomi maupun tambahan beban harga akibat pajak.

“Produk tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan selama mengalami menstruasi sehingga pemenuhannya tidak bisa ditunda ataupun dihindari,” ucap Ana saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/11/2026).

Baca juga : Polres Jombang Tangkap Terduga Pembuat dan Penyebar Video Asusila yang Viral di Medsos

Ia menjelaskan, persoalan pemenuhan kebutuhan menstruasi tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi perempuan yang beragam. Sebagian di antaranya masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh air bersih, fasilitas sanitasi yang layak, toilet memadai, hingga akses pelayanan kesehatan.

Dalam kondisi tersebut, harga pembalut bukan sekadar persoalan kemampuan membeli barang, melainkan berkaitan langsung dengan hak perempuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi.

“Harga pembalut bukan sekadar persoalan daya beli, melainkan menyangkut pemenuhan hak perempuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi,” jelasnya.

Ana juga mengungkapkan pengalaman WCC Jombang ketika memberikan bantuan sosial kepada perempuan penghuni lembaga pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, pembalut menjadi salah satu kebutuhan yang paling banyak dibutuhkan warga binaan perempuan.

Pengalaman itu menunjukkan bahwa kebutuhan produk menstruasi masih menjadi persoalan mendasar bagi perempuan, termasuk mereka yang tinggal di lingkungan dengan keterbatasan akses terhadap berbagai kebutuhan sehari-hari.

Atas kondisi tersebut, WCC Jombang meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan perpajakan terhadap produk pembalut. Pihaknya mendorong agar pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya masuk dalam kategori kebutuhan dasar yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Baca juga : Museum Sri Aji Jayabhaya Kediri Dikunjungi 5.000 Orang, Pelajar Mendominasi

“Jangan sampai kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari, justru menjadi tambahan beban pengeluaran bagi perempuan yang kondisi ekonominya sudah sulit,” terangnya.

Selain mendorong evaluasi kebijakan pajak, WCC Jombang juga meminta pemerintah memperluas penyediaan pembalut gratis di berbagai fasilitas publik. Di antaranya sekolah, pesantren, lembaga pemasyarakatan, serta tempat pelayanan masyarakat lainnya.

Penyediaan fasilitas tersebut dinilai dapat membantu perempuan dari berbagai latar belakang ekonomi agar tetap mampu memenuhi kebutuhan menstruasi secara layak.

“Karena itu, negara perlu hadir memastikan tidak ada perempuan yang kesulitan memenuhi kebutuhan menstruasi hanya karena keterbatasan ekonomi,” pungkas Ana.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut yang diperjualbelikan di Indonesia pada prinsipnya merupakan barang kena pajak. Meskipun tarif nominal PPN saat ini sebesar 12 persen, beban pajak efektif untuk barang nonmewah tetap setara 11 persen.

Ketentuan tersebut menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan kebijakan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi.

Pemungutan pajak tersebut mengikuti ketentuan umum PPN atas konsumsi barang. Ia juga menegaskan bahwa pembalut belum masuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” kata Inge.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *