LINGKARWILIS.COM – Ketua Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Ana Abdillah, memberikan tanggapan terkait kasus siswi SMA kelas 3, PRA (18) yang ditemukan meninggal dunia di sungai Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Kejadian ini dianggap sebagai bentuk Femisida.
Ana menjelaskan bahwa Femisida adalah pembunuhan yang dilandasi oleh faktor gender, yang dapat terjadi dalam beragam bentuk.
“Ini termasuk pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan intim (intimate partner femicide), pembunuhan yang terkait dengan kekerasan seksual, pembunuhan yang disebabkan oleh eksploitasi seksual, atau bahkan pembunuhan yang berkaitan dengan kehormatan keluarga,” kata Ana dalam pesan WhatsApp kepada media pada Sabtu (15/2) malam.
Ana menambahkan bahwa PRA (18) adalah korban dari kekerasan berbasis gender yang paling ekstrem, yang disebabkan oleh sistem sosial patriarki yang masih kuat di masyarakat.
Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Diawasi Ketat, Polisi Lakukan Inspeksi di Jombang
“Korban dibunuh hanya karena dia perempuan, dengan alasan dominasi, superioritas, hegemoni, agresi, serta kebencian terhadap perempuan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus femisida, selain korban kehilangan nyawa, mereka juga mengalami kekerasan fisik yang sadis dan berlapis dari pelaku.
Femisida terjadi karena pelaku yang merasa memiliki kekuatan dan dominasi berdasarkan gender berusaha mengontrol hidup dan tubuh korban yang dianggap sebagai objek atau milik mereka, bukan sebagai manusia dengan hak atas dirinya sendiri.
Motif di balik kejadian ini juga terkait dengan kepentingan ekonomi, yaitu keinginan pelaku untuk mengambil sepeda motor dan ponsel korban, serta untuk merebut kendali atas tubuh korban.
“Berdasarkan Direktori MA (2022), beberapa motif umum yang melatarbelakangi femisida antara lain pertengkaran, cemburu, perselingkuhan, sakit hati, kecurigaan terhadap perselingkuhan, dan faktor ekonomi,” tambahnya.
7 Resep Menu Sarapan Nikmat dan Sehat, Mengenyangkan Banget!
Menanggapi kasus ini, WCC mengajukan pertanyaan mengenai apa yang seharusnya dilakukan oleh negara dan instansi pemerintah terkait. Pemerintah daerah dan provinsi seharusnya dapat melakukan identifikasi dampak dan membantu dalam pemulihan keluarga korban femisida.
“Masyarakat perlu diberdayakan untuk memahami hak kesehatan seksual dan reproduksi, dengan cara mengedukasi tentang hubungan yang sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuhan PRA (18), seorang gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025).
Tiga pelaku yang ditangkap adalah AP (18) dari Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang merupakan pelaku utama, serta AT (18) dan LI (32), keduanya berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyatakan bahwa AP adalah pacar dari korban PRA. Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau pasal 339 dan 338 KUHP.
Reporter: Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





