LINGKARWILIS.COM – Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang bersama Aliansi Disabilitas Jombang mengadakan konferensi pers bertajuk “Jombang Dianggap Belum Ramah Disabilitas” di kantor WCC Jombang pada Selasa (18/2/2025).
Dalam konferensi ini, berbagai isu terkait penyandang disabilitas dibahas, mulai dari kasus kekerasan, akses terhadap lapangan pekerjaan, hingga data terpadu dan fasilitas publik yang terintegrasi bagi kelompok berkebutuhan khusus.
Aliansi Disabilitas Jombang mengungkapkan bahwa hingga saat ini program layanan bagi penyandang disabilitas belum sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah dalam menghadirkan kebijakan inklusif.
Selain itu, mereka juga menyoroti minimnya perubahan atau peningkatan aksesibilitas dalam layanan publik. Pada 11 Februari 2025, sebanyak 10 organisasi disabilitas yang tergabung dalam Aliansi Disabilitas Jombang mengajukan tuntutan kepada Bupati Jombang untuk memperhatikan hal tersebut.
Kasus Pembunuhan Gadis SMA di Jombang Tergolong Femisida, Kenapa Perempuan Mudah Menjadi Korban?
Kegiatan ini dihadiri oleh 10 perwakilan dari berbagai organisasi, termasuk PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia), IPC (Ikatan Penyandang Cacat), PERTUNI (Persatuan Tunanetra Indonesia), GERKATIN (Gerakan Tuna Rungu Indonesia), SDM (Suara Difabel Mandiri), KVDJ (Kelas Volunteer Difabel Jombang), LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia), NPCI (National Paralympic Committee Indonesia), DMI (Disabilitas Motorik Indonesia), dan KORATUL (Komunitas Ramah Tuli Jombang).
Koordinator Aliansi Disabilitas Jombang, Adib Sumarsono, menyoroti berbagai permasalahan mendasar yang masih dihadapi penyandang disabilitas di Jombang.
Salah satu di antaranya adalah sulitnya perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual untuk memperoleh hak pemulihan. Ia juga menekankan bahwa hingga kini belum tersedia ruang aman dan inklusif bagi mereka, bahkan dalam lingkungan pendidikan.
“Catatan kami pada tahun 2024 lalu, remaja disabilitas perempuan berinisial ACS (17) menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru di Kabupaten Jombang. Saat itu majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan membayar restitusi kepada ACS, sejumlah Rp 5.672.000,00,” ungkapnya.
Kasus Pembunuhan Gadis SMA di Jombang, WCC Sebut Masuk Kategori Femisida
Sebagai pendamping korban, WCC Jombang juga mengungkapkan bahwa penyintas kekerasan seksual dari kalangan penyandang disabilitas masih kesulitan memperoleh dukungan pemberdayaan. Mereka kerap mengalami trauma yang mendalam, baik secara psikologis maupun fisik, yang mencakup depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD).
“Selama ini program pemberdayaan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah masih jauh dari kata keberlanjutan. Terlebih bagi korban kekerasan seksual, kondisi ini sangat berbahaya,” imbuhnya.
Selain itu, Adib juga menyoroti diskriminasi dalam dunia kerja terhadap penyandang disabilitas di Jombang. Ia menjelaskan bahwa tidak adanya akomodasi layak di tempat kerja menjadi hambatan sistematis dalam merealisasikan tujuan pendidikan bagi kelompok ini.
“Di Jombang terdapat 17 Sekolah Luar Biasa dengan total kurang lebih 1.000 peserta didik, belum termasuk siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sekolah inklusi. Minimnya aksesibilitas, seperti ruang kerja yang tidak ramah disabilitas atau peralatan yang tidak sesuai kebutuhan, semakin mempersempit kesempatan mereka untuk berkontribusi secara maksimal,” jelasnya.
Teror Ekshibisionisme di Kota Batu, Siswi SMP Trauma Menunggu Jemputan di Luar Sekolah!
Ia juga mencontohkan bagaimana pandemi Covid-19 memperburuk kondisi penyandang disabilitas di Jombang. Saat itu, meskipun pemerintah menginisiasi berbagai program bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bansos Tunai (BST) Kemensos senilai Rp 600 ribu, serta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jombang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 200 ribu, banyak penyandang disabilitas yang tidak mendapatkan manfaat secara optimal.
“Meskipun program-program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, kenyataannya banyak kelompok yang tidak mendapatkan manfaat secara optimal, salah satunya adalah penyandang disabilitas,” paparnya.
Aliansi Disabilitas Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD untuk segera menyusun kebijakan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Mereka menekankan pentingnya adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah yang dapat menjamin hak-hak disabilitas serta data terpadu yang lebih akurat.
Ketua WCC Jombang, Ana Abdillah, turut menegaskan perlunya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta sistem hukum yang lebih inklusif.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan infrastruktur yang ramah disabilitas di seluruh pusat pelayanan publik di Kabupaten Jombang.
“Selain itu, Pemkab bisa mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas secara integratif guna meningkatkan pemahaman tentang hak-hak penyandang disabilitas bagi pelaksana kebijakan di seluruh SKPD dan masyarakat di Kabupaten Jombang,” terangnya.
Dalam konferensi yang mengusung tema “Menuntut Kebijakan Ramah Disabilitas untuk Masa Depan Inklusif di Jombang,” WCC Jombang bersama Aliansi Disabilitas menegaskan perlunya rekomendasi konkret agar kebijakan yang lebih inklusif segera diterapkan.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah, lembaga terkait, serta pemangku kebijakan untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas, seperti diskriminasi, aksesibilitas, dan kekerasan seksual.
“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pemerintah mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan hukum. Kami juga berharap ada kebijakan yang lebih mendukung kesejahteraan serta pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Reporter: Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya



