Blitar, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 14 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Blitar dipastikan tidak dapat berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Penyebab utamanya adalah ketidaksesuaian dengan syarat kesehatan (istithaah) yang menjadi salah satu persyaratan utama untuk menunaikan ibadah haji.
Koordinator Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Endro Pramono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap para CJH sebelum keberangkatan.
“Ada belasan CJH yang dinyatakan belum memenuhi syarat istithaah. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya,” ungkapnya, Minggu (2/2/2025).
Baca juga : Ganesha Operation Kediri Membangun Mental Tangguh Siswa, Ini Infonya
Salah satu faktor utama yang menyebabkan CJH gagal berangkat adalah ditemukannya penyakit jantung saat pemeriksaan medis. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan jamaah selama menjalankan ibadah haji.
Selain itu, beberapa CJH juga tidak memenuhi standar Active Daily Living (ADL), yaitu kemampuan seseorang dalam melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
“Pemeriksaan kesehatan tahun 2025 memang lebih diperketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi fisik dan mental CJH benar-benar siap menjalankan ibadah haji tanpa kendala,” jelas Endro.
Baca juga : Ekonomi Lesu, Pedagang Alat Listrik di Kediri Terhimpit Sepinya Pembeli
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap 500 CJH dari 22 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 14 orang dinyatakan belum memenuhi istithaah, terutama karena penyakit jantung dan keterbatasan ADL.
Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk elektrokardiogram (EKG) untuk memeriksa jantung, serta tes demensia untuk mengukur tingkat kepikunan.
“Mayoritas CJH berusia di atas 40 tahun, sehingga selain jantung, kami juga memeriksa tekanan darah dan kondisi kesehatan lainnya,” tambahnya.
Selain penyakit jantung, pemeriksaan juga menyoroti hipertensi sebagai salah satu faktor risiko. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap di puskesmas terdekat sesuai domisili CJH.
Hasil pemeriksaan ini kemudian diperbarui melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes). Bagi CJH yang lolos pemeriksaan kesehatan, tahap selanjutnya adalah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiin