LINGKARWILIS.COM – Dua pria asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap usai membobol sebuah rumah toko (ruko) milik warga setempat. Aksi pencurian tersebut menyebabkan pemilik ruko mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 24 Maret 2025. Saat kejadian, ruko milik Siti Munawaroh dalam keadaan kosong karena ia bersama suami dan anaknya sedang makan malam di kawasan wisata Balong Kawuk, Kecamatan Ngunut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku yang diketahui berinisial MR (25) dan TG (28) memanfaatkan kondisi ruko yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.
Setibanya di rumah, korban mendapati ponsel anaknya yang semula diletakkan di atas tempat tidur telah hilang. Kecurigaan semakin meningkat ketika mereka menemukan lemari rumah dalam kondisi acak-acakan dan sejumlah perhiasan emas raib.
Truk Gandeng Bermuatan Tebu Terguling, Jalur Blitar-Malang Macet Hingga Enam Jam
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur dua slop rokok berbagai merek dari etalase toko serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku tepat seminggu kemudian, pada Kamis, 1 Mei 2025.
Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sebuah ponsel merek Oppo dan satu cincin emas yang masih tersisa. Sementara perhiasan lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.