Kediri, LINGKARWILIS.COM – Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Kediri menyebut banyak pengembang perumahan di Kota Kediri tidak mengikuti aturan karena penyediaan air bersih di perumahan tidak diambilkan dari jaringan PDAM.
Bagian Humas PDAM Kota Kediri Widianto menuturkan, sarana di perumahan berupa air bersih dari jaringan PDAM merupakan kewajiban pengembang yakni amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,.
“Di pasal 25 ayat 1 Perda tersebut, disebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” jelasnya.
Praktisi Hukum : Perlu Sanksi Berat Agar Pengembang Perumahan di Kota Kediri Tidak Seenaknya
Widianto menambahkan, bukan hanya di Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, penggunaan sambungan air PDAM untuk kebutuhan perumahan juga sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030 dan hasil Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kediri.
“Izin untuk sektor perumahan dan komersial lainnya perlu mencantumkan persyaratan sambungan PDAM. Point 17 dalam Perda itu menyebutkan perumahan wajib menggunakan fasilitas air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujarnya pada jurnalis Lingkarwilis.com.
Sesuai data PDAM Kota Kediri, berikut ini daftar perumahan di Kota Kediri yang belum memakai air PDAM untuk pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan :
1. Perum Puri Pagut Asri di Kelurahan Blabak dengan pengembang PT Bangun Karya Sejahtera
2. Perum Puri Asri 3 di Kelurahan Blabak dengan pengembang PT Andhika Wira Karya
3. Perum Graha Jayabaya di Manisrenggo dengan pengembang PT Insan Citra Perkasa
4. Perum Griya Sekartaji Indah di jl. Durian Lingkungan Kwangkalan dengan pengembang PT Saka Semesta Surabaya
5. Perum Taman Praya Asri di Campurejo GG III dengan KSU Hadi Jaya Karya
6. Perum Taman Bunga di Barat GOR Joyoboyo dengan pengembang Bpk Abdul Ghofur
7. Perum Pondok Indah Kota di Blabak dengan pengembang PT Rudi Putra Banjaran
8. Perum Villa Bulurejo di Blabak dengan pengembang PT Prima Graha
9 . Perum Watu Abang 1 dan 2 di Singonegaran dengan pengambang PT Putra Perkasa Kadiri
10. Perum Griya Sawah Besar Asri di Ngronggo, dengan pengembang PT Putra Perkasa Kadiri
Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi terkait pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan, Rudi, pemilik PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang Perumahan Pondok Indah Kota Kelurahan Blabak tidak merespon.
Demikian juga Perumahan Villa Bulurejo, ketika jurnalis Lingkarwilis.com mencoba datang ke kantor PT Prima Graha selaku pengembang perumahan Villa Bulurejo yang juga berada di kompleks perumahan, kantor tutup dan tidak ada satupun karyawan yang bisa ditemui.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin