Daerah  

Praktisi Hukum : Perlu Sanksi Berat Agar Pengembang Perumahan di Kota Kediri Tidak Seenaknya

Sanksi yang memberatkan yang dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sekaligus ketegasan dalam pelaksanaan sanksi tersebut menjadi kunci utama agar para pengembang perumahan di Kota Kediri tidak seenaknya.
Praktisi hukum kondang asal Kediri, Muhammad Ridwan SH.MH
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sanksi yang memberatkan yang dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sekaligus ketegasan dalam pelaksanaan sanksi tersebut menjadi kunci utama agar para pengembang perumahan di Kota Kediri tidak seenaknya.
Hal itu disampaikan salah satu praktisi hukum kondang di Kediri, Muhammad  Ridwan SH. MH. Menurutnya, banyaknya pengembang perumahan di Kota Kediri yang tidak membangun fasilitas umum ( Fasum ) dan fasilitas sosial ( Fasos ) karena ancaman sanksi dalam Perda Nomo 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman hanya sebetas sanksi administrasi.
Selain itu dalam Perda tersebut tidak tercantum rentang waktu yang jelas terkait kewajiban pengembang perumahan di Kota Kediri untuk  membangun dan menyerahkan fasilitas umum ( Fasum ) dan fasilitas sosial ( Fasos ).
Karena sanksi di Perda tidak memberatkan dan tidak membuat jera maka pengembang perumahan terkesan menyepelekan, padahal  pemenuhan fasum dan fasos di perumahan menyangkut kepentingan umum masyarakat.
“Peraturan yang bagus adalah peraturan yang jelas yang tidak memiliki nilai tolak dari masyarakat dan yang menjamin terpenuhinya kepentingan masyarakat,” ujar Muhammad Ridwan. SH.MH, Senin (27/10/2023)..
Lantas, apakah Perda Nomo 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman perlu diubah ? Muhammad Ridwan SH.MH mengatakan perubahan Perda harus mendapat pesetujuan dari semua pihak khususnya DPRD Kota Kediri.
“Kalau memang Perda itu diubah ya bisa saja melalui sidang di DPRD,” tambahnya.
Bukan hanya pencantuman sanksi yang berat dalam regulasi, ketegasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan sanksi juga menjadi kunci utama agar para pengembang perumahan tidak seenaknya sendiri.
Muhammad  Ridwan SH.MH kembali menegaskan bahwa kunci dari permasalah pengembang yang nakal yang tidak memenuhi kewajibannya adalah di ketegasan pemerintah daerah.

“Sanksi akan menjadi sekedar sanksi dalam aturan bila tidak ditegakkan, kalaupun sanksinya dibuat berat ya percuma kalau tetap tidak ada ketegasan.” ungkapnya.

Untuk diketahui, pengembang perumahan di Kota Kediri banyak yang tidak menyediakan atau membangun fasilitas umum ( Fasum ) dan fasilitas sosial ( Fasos ).

Padahal merujuk pada aturan yang berlaku ada prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang. Yaitu pada Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan aturan tersebut Prasarana perumahan terdiri atas jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan limbah dan/atau septictank, jaringan drainase, dan tempat pembuangan dan/atau pengelolaan sampah terpadu (TPST) Reduce, Reuse, Recycle (3R).

Sementara untuk sarana perumahan dan kawasan permukiman, terdiri atas sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.

Sedangkan untuk utilitas umum, terdiri atas jaringan air bersih, jaringan listrik jaringan telepon, sistem proteksi kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Aturan mengenai prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2021. Dimana alokasi lahan yang diperuntukan sebagai RTH publik bergantung pada luasan lahan perumahan. Yaitu 2,5 persen lahan untuk.luas perumahan kurang dari 5.000 meter persegi dan 2 persen lahan untuk luas perumahan lebih dari 5.000 meter persegi.

Dalam Perwali ini juga diperjelas akan kewajiban pengembanga untuk menyediakan tempat pemakanam. Yaitu menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas perumahan atau membayar kompensasi yang dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *