“Sanksi akan menjadi sekedar sanksi dalam aturan bila tidak ditegakkan, kalaupun sanksinya dibuat berat ya percuma kalau tetap tidak ada ketegasan.” ungkapnya.
Untuk diketahui, pengembang perumahan di Kota Kediri banyak yang tidak menyediakan atau membangun fasilitas umum ( Fasum ) dan fasilitas sosial ( Fasos ).
Sementara untuk sarana perumahan dan kawasan permukiman, terdiri atas sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
Aturan mengenai prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2021. Dimana alokasi lahan yang diperuntukan sebagai RTH publik bergantung pada luasan lahan perumahan. Yaitu 2,5 persen lahan untuk.luas perumahan kurang dari 5.000 meter persegi dan 2 persen lahan untuk luas perumahan lebih dari 5.000 meter persegi.
Dalam Perwali ini juga diperjelas akan kewajiban pengembanga untuk menyediakan tempat pemakanam. Yaitu menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas perumahan atau membayar kompensasi yang dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin