Bupati Rijanto Tegas Larang Sound Horek dan Hiburan Malam Selama Ramadan

Bupati Rijanto Tegas Larang Sound Horek dan Hiburan Malam Selama Ramadan
Bupati Blitar, Rijanto (ist)

BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 H, masyarakat Kabupaten Blitar harus “puasa” dari hiburan malam. Pemkab Blitar resmi melarang operasional tempat karaoke dan penggunaan sound horek selama bulan puasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B/180.07/01/409.1.3/2025 tentang pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1446 H/2025.

Bupati Blitar, Rijanto, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib tutup sementara selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci umat Islam.

Baca juga : Persik Kediri Tanpa Striker Asing Hadapi Dewa United, M Khanafi Siap Jadi Andalan

“Intinya, tempat karaoke di Kabupaten Blitar sementara dilarang beroperasi,” ujar Rijanto, Sabtu (1/3/2025).

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan malam sebelum aturan ini diberlakukan. Sementara itu, Satpol PP bersama kepolisian Blitar Raya juga akan melakukan patroli rutin untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik.

“Kami sudah menyampaikan edaran ini kepada pihak terkait, termasuk Polres Blitar Kota dan Polres Blitar,” tambahnya.

Selain melarang hiburan malam, Pemkab Blitar juga melarang penggunaan sound horek—yakni sistem suara bervolume tinggi—untuk sahur keliling.

Baca juga : Ksatria Muda Kick Boxing Camp Kediri Raih Medali di Kejuaraan Surabaya Meski Baru Sebulan Berdiri

Namun, sahur keliling masih diperbolehkan jika dilakukan secara manual atau tradisional, seperti menggunakan kentongan atau alat sederhana lainnya, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum.

Saat ini, jumlah tempat hiburan malam atau karaoke di Kabupaten Blitar hanya sekitar 15 titik, yang mayoritas berada di pinggiran kota.***

Reporter :  Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *