BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memusnahkan 42.892 keping KTP elektronik (KTP-el) yang telah dinyatakan tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kartu identitas yang dimusnahkan dikumpulkan sejak November 2024 hingga Juli 2025. Kartu-kartu tersebut berasal dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar.
“Setiap tahun kami lakukan pemutakhiran data kependudukan, termasuk menarik dan menonaktifkan KTP-el yang sudah tidak berlaku. Sejak akhir tahun lalu, tercatat ada 42.892 keping yang tidak lagi sah digunakan,” jelas Tunggul, Kamis (24/7/2025).
Baca juga : Sidak Satgas Pangan Kabupaten Kediri, Tak Temukan Beras Oplosan, Namun Temukan Produk Tanpa Label
Ia merinci, dari total tersebut, 26.726 keping rusak akibat perubahan elemen data, sementara 14.713 keping mengalami kerusakan fisik, seperti pecah, tulisan kabur, atau nomor KTP yang tidak terbaca. Sisanya, 1.453 keping tidak berlaku karena pemiliknya telah meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan data kependudukan lainnya.
Menurutnya, sebagian besar KTP-el tersebut ditarik setelah warga melakukan perbaikan data atau pencetakan ulang. Kartu lama yang tidak lagi digunakan disimpan sementara dan dimusnahkan secara berkala guna mencegah risiko kebocoran data pribadi.
“Karena dalam satu keping KTP-el terdapat informasi penting seperti nama, alamat, dan NIK, maka kami memilih membakar seluruh kartu yang sudah tidak terpakai sebagai langkah pengamanan,” ungkapnya.
Baca juga : Ezra Walian Didapuk Jadi Kapten Persik Kediri, Ini Pertimbangan Manajemen
Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat dan disaksikan langsung oleh unsur Inspektorat, Satpol PP, serta perwakilan sejumlah instansi terkait lainnya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





