Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kepala Dusun di Kecamatan Glagah Lamongan berinisial SU (49) ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan, Rabu (23/1/2024).
Sebab SU diduga mencabuli anak di bawah umur sesama jenis yang tak lain masih warganya sendiri.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan SU dilaporkan orang tua korban ke Polres Lamongan lantaran tidak terima anaknya yang masih berusia 16 tahun yang juga berjenis kelamin laki – laki diperlakukan tak senonoh.
“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lamongan,” kata Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (24/1/2024).
Baca juga : Legenda Gunung Kelud dan Lembu Suro, Awal Mula Munculnya Sumpah Mistis untuk Warga KedirI dan Sekitarnya
Lebih lanjut, Ipda Andi Nur Cahya mengatakan penetapan SU sebagai tersangka tersebut setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah bukti cukup kemudian dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Ipda Andi menjelaskan perbuatan SU terbongkar setelah beredar video dengan durasi 3 menit yang memperlihatkan korban tidak mengenakan baju sedang mempermainkan alat kelaminnya.
“Video tersebut kemudian tersebut hingga ke tangan tetangga korban. Oleh tetangga korban , video tersebut diberitahukan kepada orang tua korban,” jelasnya
Baca juga : Sebanyak Delapan Polda di Indonesia Akan Punya Dittipidsiber
Mendapati video yang ditunjukan oleh tetangganya ini, orang tua korban yang berinisial FA kemudian berusaha mengecek kebenarannya kepada anaknya.
Korban pun akhirnya mengakui jika orang dalam video tersebut memang dirinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku perbuatan tersebut dilakukan di sebuah warung milik tersangka,. Korban diminta telanjang dan alat kelaminnya dibuat mainan oleh tersangka.
Korban dijanjikan akan diberi sejumlah uang untuk menuruti permintaan tersangka yang berulangkali mencabuli korban.
“Jadi modus tersangka terhadap korban dengan cara diiming – iming uang sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka,” terangnya***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin