Kediri, LINGKARWILIS.COM -Seorang pria berinisial SS (58) warga Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri tega mencabuli anak berusia enam tahun yang tidak lain adalah tetangganya.
Hasil visum menunjukkan terdapat luka robekan pada kemaluan korban. Korban juga mengalami trauma dan ketakutan. Sesuai informasi dari Unit PPA Satreskrim Polres Kediri, kejadian bermula di bulan Agustus 2024, waktu itu korban pergi untuk bermain sendiri di rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya.
Sesampainya di rumah tersebut, pelaku menyuruh korban masuk ke kamarnya.
“Setelah itu, pintu kamar tersebut ditutup oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit PPA Ipda Heri Yuwono, Minggu (29/9/2024).
Baca juga : Warga Balowerti Kota Kediri Geger, Kakak Aniaya Adik Hingga Tewas, Polisi Masih Buru Pelaku
Ipda Heri melanjutkan, korban disuruh pelaku melepas pakaian dalamnya dalam posisi berdiri hingga akhirnya terjadilah pencabulan.
Setelah itu, pelaku menyampaikan kepada korban agar tidak berbicara ke siapapun.
“Korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” bebernya.
Mendengar apa yang diucapkan buah hatinya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri.
Baca juga : Diduga Cabuli Murid SD, Penjual Condong Asal Kediri Diringkus Polisi
Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku pada Kamis (26/9/2024).
“Pelaku sudah kami tahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***
Reporter : Rizky
Editor : Hadiyin





