LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian dompet yang terjadi di Mie Gacoan sebuah rumah makan di Kota Jombang.
Pelaku berinisial ADNP (28), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diringkus petugas di tempat kosnya di wilayah Ploso, pada Senin (9/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Mifta Febrian, seorang mahasiswi asal Kecamatan Perak. Korban kehilangan dompet berisi uang tunai Rp2,1 juta saat makan di Rumah Makan Mie Gacoan Jombang pada Sabtu (7/6) sore.
“Korban sadar dompetnya tertinggal di meja makan. Saat kembali, dompet sudah tidak ada. Dari laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Margono, Selasa (17/6).
Cemburu Buta, Pemuda di Lamongan Aniaya Pria yang Bersama Mantan Pacarnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, teridentifikasi sosok pelaku yang membawa dompet korban.
Petugas kemudian menyisir sebuah rumah kos di Desa/Kecamatan Ploso dan berhasil menangkap ADNP beserta barang bukti.
“Motif pelaku adalah karena ingin memiliki barang milik korban. Dompet itu sengaja diambil saat melihat situasi memungkinkan,” tambah AKP Margono.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu dompet hitam berisi uang tunai Rp1,8 juta, KTP atas nama korban, kartu ATM BCA serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi, seperti helm, kaus hijau, tas coklat, dan sepeda motor Mio GT dengan nomor polisi S 2579 OAD.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Margono. (st2/ag)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya