LIGKARWILIS.COM – Seorang perempuan berinisial ER, warga Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2025. Kala itu, ER mendatangi kenalannya yang berinisial SW, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, dengan maksud meminjam sepeda motor milik suami SW.
“Pelaku saat itu beralasan hendak pulang ke Blitar untuk menemui orang tuanya. Ia berjanji akan mengembalikan sepeda motor dalam dua hari,” ungkap Ipda Nanang, Jumat (25/7/2025).
Persiapan Mutasi Pejabat di Pemkab Blitar Rampung, Tinggal Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat
Tanpa menaruh curiga, korban lantas meminjamkan sepeda motor Honda Blade dengan nomor polisi AG 4563 OC. Namun hingga dua hari berlalu, sepeda motor tak kunjung dikembalikan.
Korban sempat mencoba menghubungi pelaku berulang kali, tetapi hanya mendapat berbagai alasan tanpa kepastian.
Merasa dirugikan, SW akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kauman. Petugas pun segera melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan pelaku dan kendaraan yang dipinjam.
Setelah melalui proses penelusuran, polisi berhasil mengamankan ER di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Kauman, Tulungagung. Pelaku kemudian dibawa untuk dipertemukan dengan korban dalam proses mediasi.
Dugaan KDRT Berujung Maut, Pasangan Suami Istri Asal di Malang Ditemukan Tewas di Rumah
βKorban sempat beberapa kali meminta agar sepeda motor dikembalikan, namun pelaku tak kunjung memenuhi permintaan tersebut. Karena itu, korban melapor ke pihak berwajib,β jelas Ipda Nanang.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. ER menandatangani surat pernyataan, sementara korban mencabut laporan pengaduan.
βDengan adanya pencabutan laporan, proses penyidikan dihentikan dan perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice,β pungkasnya.
Langkah ini mencerminkan upaya kepolisian dalam mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah dalam penyelesaian perkara ringan, sesuai dengan semangat keadilan restoratif yang kini diimplementasikan dalam penegakan hukum di Indonesia.





