Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Perselisihan dalam rumah tangga berujung tindak kekerasan terjadi di Kabupaten Ponorogo. Seorang pria berinisial NR (65), warga Kecamatan Sawoo, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap SJ (48), yang merupakan istri sirinya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung nasi pecel di Jalan Ponorogo–Trenggalek, tepatnya di Dukuh Kebatan II, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Sambit, AKP Baderi, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.
“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong serta senjata tajam berupa pisau yang dibawa dari rumah. Korban mengalami luka serius dan saat ini menjalani perawatan di RSUD dr. Hardjono Ponorogo,” ujarnya.
Baca juga : Respons Cepat, PDAM Kota Kediri Tangani Kebocoran Pipa dalam Waktu Singkat
Insiden bermula saat pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu guna membahas persoalan pribadi dalam hubungan mereka, yang telah berlangsung sejak 2021. Namun, korban diketahui pulang ke rumah keluarganya tanpa pemberitahuan sekitar sepekan sebelumnya.
Diduga tersulut emosi karena merasa diabaikan, pelaku kemudian mendatangi tempat kerja korban dan langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, punggung, pundak, dan dada akibat sabetan senjata tajam. Korban sempat terjatuh bersimbah darah sebelum akhirnya ditolong warga dan pemilik warung, lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di wilayah Desa Bulu, Kecamatan Sambit, dalam kondisi lemah disertai kejang dan muntah. Pelaku sempat menjalani perawatan medis sebelum diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan diduga dipicu rasa kesal karena korban dianggap menghindar dan tidak memenuhi kesepakatan untuk tetap hidup bersama.
Baca juga : Sehari Dua Kebakaran di Kediri, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Sambit dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Sambit untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Baderi.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





