PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial TK (51) diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Ponorogo setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, Imam Mujali, mengatakan perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak 2023 hingga 2025. Saat itu, ibu korban diketahui bekerja di luar kota sehingga pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
“Perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari empat kali berdasarkan pengakuan pelaku,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, aksi pelaku umumnya dilakukan pada malam hari ketika tidak ada orang lain di rumah. Pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Minta Puskesmas Rawat Inap Buka 24 Jam Saat Nyepi dan Lebaran
“Ketika ibu korban bekerja di luar kota, pelaku memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatannya di dalam rumah,” tambahnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Setelah menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Maret 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong celana panjang warna hitam, kaos lengan pendek warna hitam, bra warna ungu, celana dalam warna biru tua, sarung warna hitam, serta kemeja batik lengan panjang warna kuning hitam.
Baca juga : Dinas PUPR Kota Kediri Tuntaskan Pengaspalan Jalan Imam Bonjol Sepanjang 830 Meter
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara juga segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Imam.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin






