Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Ponorogo menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Stadion Batoro Katong, Ponorogo, pada September 2026. Dalam perkara ini, korban berusia 13 tahun, sedangkan dua pihak terlapor juga masih berusia anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Eko Nurhadi, menjelaskan korban berinisial ASA. Sementara itu, salah satu terlapor berinisial VK, berusia 17 tahun, diduga melakukan penganiayaan bersama seorang rekannya.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di kawasan stadion bersama seorang perempuan berinisial AL. Terlapor yang mengetahui keberadaan mereka diduga merasa cemburu hingga terjadi perselisihan yang berujung pada pemukulan.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, kejadian bermula saat korban berada di Stadion Batoro Katong bersama seorang perempuan. Terlapor diduga merasa cemburu hingga terjadi perkelahian dan pemukulan,” jelas Ipda Eko Nurhadi.
Baca juga : Antisipasi Antrean Panjang dan Kelangkaan BBM, Polres Kediri Pantau Sejumlah SPBU
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian pelipis kanan serta kiri. Luka tersebut diduga akibat pukulan menggunakan tangan kosong. Korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Penganiayaan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar serta menjalani perawatan,” imbuhnya.
Polisi telah meminta keterangan dari korban maupun kedua pihak terlapor. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat pihak-pihak yang terlibat masih berusia anak.
Ipda Eko menegaskan, penanganan perkara tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian juga mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : Kediri’s Photograph Museum, Menelusuri Perubahan Wajah Kediri dari Masa Kolonial hingga Kini
“Penanganan kasus ini tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur, pihak kepolisian mengarahkan penyelesaian perkara ini melalui jalur restorative justice (RJ),” tutupnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





