LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Seorang perempuan berinisial S (42), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Ia diduga menyediakan tempat kos miliknya di wilayah Kecamatan Sukodadi untuk praktik mesum.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (24/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Talun, Desa Sidogembul, tempat kos yang dikelola oleh S.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, dalam keterangan resmi pada Rabu (25/6), mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kos tersebut. “Kami menerima aduan bahwa lokasi ini kerap disalahgunakan untuk perbuatan asusila,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan oleh Unit PPA yang dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi, polisi mendapati sepasang muda-mudi yang bukan suami istri, masing-masing berinisial AR (19) dan AZ (24), tengah berada dalam satu kamar.
Baca juga : Sebanyak Seribu Penari Ramaikan Peringatan HANI 2025, Ini Pesan Kepala BNN Kota Kediri
Ketiganya—termasuk pemilik kos—kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tempat kejadian.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja menyewakan kamar untuk aktivitas yang melanggar norma kesusilaan. “S menyediakan tempat yang diduga digunakan untuk praktik mesum,” ungkap Rizky.
Sementara itu, pasangan AR dan AZ yang ditemukan dalam kamar, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga : Kecamatan Pesantren Raih Dua Medali, Tiga Pilar Kelurahan Borong Juara Lomba Menembak Polres Kediri Kota
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha kos untuk lebih selektif dan bertanggung jawab dalam mengelola properti mereka, serta tidak membiarkan fasilitasnya disalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum dan norma masyarakat.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin