Kediri, LINGKARWILIS.COM β Sriwati, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, menjadi korban penipuan dalam proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau P3K.
Peristiwa ini terjadi di salah satu sekolah di Kota Kediri, dengan kerugian yang mencapai Rp 45 juta. Sriwati akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Kamis (29/8/2024).
“Kami mendampingi Sriwati, mantan anggota dewan Kabupaten Kediri, melaporkan Joko Witanto dalam perkara penipuan terkait janji masuk CPNS atau P3K,” ujar Irwan Maftuhin, Kuasa Hukum Sriwati.
Baca juga :Β Mutasi Pejabat Polres Kediri Bergulir, Kasat Lantas Hingga Kapolsek Kandat Bergeser, Berikut Sosok Penggantinya
Kasus ini bermula ketika Sriwati dijanjikan oleh Joko Witanto bahwa anaknya akan diterima sebagai P3K. Dengan dalih memiliki koneksi dengan petinggi TNI dan Polri, Joko berhasil membuat Sriwati percaya dan menyerahkan uang sejumlah Rp 45 juta.
Namun, setelah menunggu hingga satu bulan, tidak ada perkembangan terkait janji tersebut. Ketika melakukan pengecekan ke sekolah, Sriwati mendapati bahwa tidak ada lowongan pekerjaan yang dijanjikan.
Selain itu, Joko sering mengunjungi rumahnya untuk meminta uang tambahan. Hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan sepenuhnya.
“Dia sempat mengirimkan foto-foto orang yang katanya petinggi TNI dan Polri, sehingga saya percaya. Tapi uang saya sampai sekarang belum dikembalikan, hanya Rp 5 juta yang sempat ditransfer,” ungkap Sriwati.
Baca juga : Ribuan Keluarga Rawan Stunting di Kabupaten Kediri Terima Bantuan Pangan, Diserahkan Wabup Mbak Dewi
Sriwati berharap laporan ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. “Saya berharap uang saya bisa kembali, dan semoga ini menjadi pelajaran bagi orang lain agar lebih waspada,” pungkasnya.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





