“Rumija tersebut tidak bisa digunakan untuk kegiatan perdagangan,”katanya, Selasa (26/12/2023).
Rencananya 9 titik bangunan liar yang ada di Rumija JLS menjadi fokus penertiban dalam waktu dekat.”Rinciannya ada 8 titik pada JLS lot 6 atau Desa Keboireng sampai perbatasan Trenggalek. Sedangkan 1 titik sisa berada di JLS lot 6A yaitu JLS yang menghubungkan Kecamatan Kalidawir dan Pucanglaban yang saat ini masih proses pekerjaan fisik,” ungkapnya.
Hari menambahkan pihaknya akan segera sosialisasi pada forkopimcam dan Pemerintah Desa (Pemdes) yang kawasannya dilalui JLS. Setelah sosialisasi itu, nantinya akan ada pemasangan plakat larangan berjualan di bahu jalan JLS.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung sebagai instansi yang akan melakukan patroli penertiban terhadap bangunan liar di rumija JLS tersebut.. Sedangkan untuk lokasi relokasi baru, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Tulungagung.
“Karena ini urusannya perekonomian, dan bangunan disana mayoritas tidak permanen, maka kami fikirkan untuk relokasi. Kami berani mengambil langkah ini karena kami memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Perhutani terhadap kawasan yang sekarang dibangun JLS,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin