Daerah  

Dinas PUPR Tulungagung Akan Menggusur Sembilan Titik Bangunan Liar di JLS, Ini Infonya

Sembilan Titik Bangunan Liar di JLS Tulungagung Bakal Dibongkar, Ini Penjelasan Kepala Dinas PUPR
Kondisi bangunan liar di JLS Tulungagung yang dijadikan tempat warung untuk menikmati view pesisir selatan (ist)
Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemkab Tulungagung akan menggusur 9 titik bangunan liar yang berada di ruang milik jalan (Rumija) jalur lintas selatan (JLS).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo mengatakan  ada dua jenis bangunan liar yakni PKL yang mendirikan bangunan liar di Rumija dan kedua PKL yang membangun lapak di luar Rumija namun di atas lahan yang dikuasai oleh Perhutani.
Keberadaan PKL tersebut, kata Hari, jelas melanggar aturan Kementerian PUPR terkait jalan nasional yang mana keberadaan PKL tersebut dianggap membahayakan pengendara yang melintas. 

“Rumija tersebut tidak bisa digunakan untuk kegiatan perdagangan,”katanya, Selasa (26/12/2023).

.
Rencananya 9 titik bangunan liar yang ada di Rumija JLS menjadi fokus penertiban dalam waktu dekat.”Rinciannya ada 8 titik pada JLS lot 6 atau Desa Keboireng sampai perbatasan Trenggalek. Sedangkan 1 titik sisa berada di JLS lot 6A yaitu JLS yang menghubungkan Kecamatan Kalidawir dan Pucanglaban yang saat ini masih proses pekerjaan fisik,” ungkapnya.

Hari menambahkan pihaknya akan segera sosialisasi pada forkopimcam dan Pemerintah Desa (Pemdes) yang kawasannya dilalui JLS. Setelah sosialisasi itu, nantinya akan ada pemasangan plakat larangan berjualan di bahu jalan JLS.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung sebagai instansi yang akan melakukan patroli penertiban terhadap bangunan liar di rumija JLS tersebut.. Sedangkan untuk lokasi relokasi baru, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Tulungagung.

“Karena ini urusannya perekonomian, dan bangunan disana mayoritas tidak permanen, maka kami fikirkan untuk relokasi. Kami berani mengambil langkah ini karena kami memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Perhutani terhadap kawasan yang sekarang dibangun JLS,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *