Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dalam operasi penindakan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang digelar selama dua hari, Rabu (6/8/2025) hingga Kamis (7/8/2025), Polres Kediri Kota bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 12 kasus dan menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis.
Razia yang berlangsung 24 jam ini menyasar warung, kafe, hingga rumah warga yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun penjualan miras ilegal. Barang bukti yang diamankan di antaranya arak Bali, arak Jowo, anggur kolesom, serta minuman beralkohol kemasan botol merek tertentu.
Salah satu hasil terbesar dicapai Polsek Semen di Lingkungan Boro, Desa Pojok, Kecamatan Mojoroto. Seorang pria berinisial K (57) diamankan bersama 15 botol arak Bali ukuran 1.500 mililiter dan 600 mililiter.
Unit Tipiring Sat Samapta juga menyita 12 botol miras jenis Kuntul dari sebuah kafe di Kecamatan Banyakan, serta 20 botol arak Bali dari DP (28) di Kecamatan Tarokan. Sementara itu, Polsek Kota Kediri mengamankan 7 botol arak Jowo di Kelurahan Manisrenggo, Polsek Pesantren menyita 10 botol arak Bali dari warung di Kelurahan Bangsal, Polsek Mojo mengamankan 8 botol miras di Desa Blimbing, dan Polsek Grogol menyita 6 botol anggur merah di Desa Paron.
Baca juga : Sebanyak 3.000 Pelajar SMP di Kabupaten Kediri Terbantu Melalui Festival Pelajar Kediri Berbudaya
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, miras ilegal kerap menjadi pemicu perkelahian, kecelakaan, hingga tindak kriminal lainnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan, baik lewat patroli rutin maupun operasi gabungan, demi memastikan Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
AKBP Anggi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan, dan mengimbau warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan miras tanpa izin.
“Sinergi polisi dan masyarakat sangat penting. Laporkan setiap temuan, kami akan menindaklanjuti,” tegasnya.
PA Siaga C, Aiptu Nanang Wahyudiono, menambahkan, sebagian besar kasus terungkap berkat penyelidikan yang diawali laporan warga. Seluruh barang bukti akan digunakan dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).***
Reporter : Rizky Rusydianto
Editor : Hadiyin





