Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang santri, Bintang Balqis Maulana (14), yang berujung pada kematian korban, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Terdakwa, MAA (19) dan MNI (18), merupakan santri dari sebuah pondok pesantren di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Mereka menerima vonis tersebut dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/9/2024).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Divo Andrianto menyatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menekankan bahwa kedua terdakwa ikut andil dalam menghilangkan masa depan korban dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarganya. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman mereka.
Baca juga : Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dari LSM, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Kediri
“Dalam persidangan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Divo.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dari pasal ini adalah 15 tahun penjara, yang kemudian dijadikan dasar dalam penjatuhan hukuman.
Tanggapan JPU
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa putusan hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. “Itu sudah sesuai dengan pasal yang kami ajukan, yaitu pasal perlindungan anak,” ungkapnya.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Beri Arahan Guru Pendamping Khusus Sekolah Inklusi TK, SD, dan SMP Kota Kediri
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari terdakwa dan kuasa hukum terkait kemungkinan pengajuan banding. Jika terdakwa mengajukan banding, JPU akan ikut mengajukan banding.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Ulin Nuha, mengaku menghargai keputusan majelis hakim, namun mempertimbangkan langkah selanjutnya. Pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ulin berpendapat bahwa vonis 15 tahun tersebut cukup berat, mengingat kliennya masih muda dan tidak memiliki niat jahat sejak awal.
“Kami menganggap putusan ini sangat tinggi. Klien kami masih muda dan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa. Kami sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban sejak awal,” ungkap Ulin.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim seharusnya mempertimbangkan lebih banyak faktor yang terungkap dalam persidangan, seperti tidak adanya unsur kesengajaan dalam kematian korban.
Kasus ini masih berpotensi berlanjut jika pihak terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.***
Reporter : Rusdiyanto
Editor : Hadiyin