Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dari LSM, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Kediri

Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dari LSM, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Kediri
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri saat memberikan keterangan (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kini tengah dalam tahap kajian oleh Bawaslu.

Muhammad Hamdani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu tiga hari untuk melakukan kajian awal terkait syarat formil dan materiil dari dugaan pelanggaran tersebut. Laporan tersebut diterima pada Senin (9/9/2024), dan kini Bawaslu sedang dalam proses mendalami kasus ini.

“Kami sedang melakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil, yang akan berlangsung dalam tiga hari,” ujar Hamdani, Rabu (11/9/2024).

Baca juga : Ribuan Buruh Pabrik Rokok Bagian Produksi di Kota Kediri Mendapatkan BLT DBH CHT Sebesar Satu Juta Rupiah Per Orang, Ini Pesan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri

Hamdani mengungkapkan bahwa ada dua orang yang dilaporkan terkait pelanggaran ini, tetapi ia belum bisa memberikan rincian mengenai identitas dan detail kasus karena aturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada calon resmi yang ditetapkan dalam Pilkada, dengan penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

“Jika pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan calon, kami menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 terkait netralitas ASN. Namun, setelah penetapan calon, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Pemilihan,” jelasnya.

Bawaslu akan menentukan jenis pelanggaran yang terjadi setelah kajian selesai. Jika pelanggaran terkait dengan UU Pemilihan, proses registrasi akan dilakukan. Namun, jika pelanggaran terkait peraturan lain, Bawaslu akan meneruskan kasus ini kepada instansi yang berwenang.

Baca juga : Sepeda Listrik Mulai Marak di Kota Kediri, Ini Komentar Dishub dan Kepolisian

“Pelanggaran terkait netralitas ASN kini diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah sebelumnya berada di bawah Komisi ASN (KASN),” tambah Hamdani.

Terkait sanksi, Hamdani menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap SKB dapat dijatuhi sanksi yang bervariasi, dari sanksi ringan hingga berat. Namun, untuk saat ini, fokus Bawaslu adalah menyelesaikan kajian awal sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Setelah itu, Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke instansi yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya,” tutupnya.***

Reporter : Rusdiyanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *